Bogor.swaradesaku.com.Maraknya kasus kriminalisasi terhadap Wartawan menuai reaksi dari berbagai elemen Pers, mulai dari Wartawan, Pengusaha Media, Pemimpin Redaksi hingga asosiasi Wartawan tanah air.
“Kita harus terus mendengungkan hingga melengking suara perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan, apapun bentuknya, agar ke depan tidak ada lagi tindakan semena-mena yang keluar dari aturan dengan mempidanakan Wartawan dari kasus pemberitaan yang ditulis dan dimuat dalam medianya,” ungkap Didi Sukardi, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online dan cetak Swaradesaku di kantornya, Minggu (17/10/2021).
Didi juga meminta semua pihak untuk ajeg mengembalikan setiap permasalahan pemberitaan kepada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, “Permasalahan pemberitaan itu bersifat lex specialis derogat lex generalis, sehingga tidak dapat diproses di jalur pidana, dan solusinya harus menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, atau hapus dulu Undang-undang tersebut jika memang tidak diperlukan lagi adanya”.
Statement Didi tersebut sebagai reaksi dari adanya pemanggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan polisi yang dibuat oleh Mimihetty Layani, terhadap 3 orang Pemred yaitu Pemred News Metropol, Kabar XXI, dan Pewarta Indonesia.
Diketahui, Mimihetty Layani adalah istri dari pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, terduga penggelapan pajak dan sebagai terlapor dugaan penggelapan dalam jabatan (pada PT. Kahayan Karyacon) di Polda Banten. Mimihetty telah melaporkan 3 Pemimpin Redaksi dengan tuduhan melanggar UU ITE dan pasal pencemaran nama baik, dan Polisi telah memanggil Pemred dari 3 Media tersebut sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan naik status menjadi tersangka.
Tak kurang Dewan Pengurus Nasional, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI), mengajak rekan-rekan PPWI dan organisasi pers lainnya serta wartawan /pewarta di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan pers, dengan mengembalikan pada UU 40/1999 tentang Pers.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Rekan-rekan PPWI, Pimpinan Organisasi Pers, dan wartawan/pewarta di seluruh Indonesia, meminta untuk meneruskan suratnya kepada pihak-pihak berkepentingan antara lain kepada pimpinan lembaga/instansi sebagaimana tertera pada daftar tembusan surat ini, juga kepada teman-teman media, para wartawan, pejuang kemerdekaan pers dan keadilan sosial, Advokat, dan masyarakat umum.
“Suratnya dapat diteruskan dalam bentuk print-out dan dikirim ke alamat kantor masing-masing lembaga/instansi dan dapat juga dalam bentuk soft-copy yang dikirimkan ke alamat email, akun media sosial facebook, nomor kontak WA dan WA-WA Group di jaringan masing-masing,” ungkapnya.
“Kerjasama ini akan sangat menentukan hasil perjuangan yang diharapkan oleh para jurnalis, khususnya para pimpinan redaksi. Oleh karena itu, kepada semua pengelola media (pimpinan redaksi, editor, publisher, dan wartawan serta pekerja media massa) diharapkan untuk ikut serta dalam meneruskan surat dari DPN-PPWI ini,” imbuhnya seraya mengajak untuk memboikot Kopi Kapal Api dengan menampilkan tagar #BoikotKapalApi.
(Red)