• Sen. Agu 18th, 2025

Walau Harus Berpisah,Keduanya,Tempuh Jalan Terbaik Dan Saling Mencabut Laporan Pidananya

Indramayu.swaradesaku.com.Kedua belah pihak resmi berdamai tidak ada dendam,saling menjaga perasaan,dan akan membagi harta bersama atas perkawinan (Topir dengan Tunia) secara adil,selanjutnya dituangkan melalui surat perjanjian dan bermaterai.(12/10/21).

Pada saat berdamai dihadiri oleh kuasa hukum Tunia Gortap Mangapul Manalu, SH. hadir Ibu kandung Tuniah, kemudian hadir Sartini binti Salkiman (Kakak Tunia) untuk mewakili atas nama Tuniah,sementara dari dipihak Topir Dihadiri oleh Darma (Kakak ipar Topir).

Sebelum pertemuan dan membuat perjanjian bersama,kuasa Hukum masing masing sudah saling berkomunikasi baik dari isi perjanjian maupun waktu dan tempatnya.kedua belah pihak Kuasa Hukum setuju untuk melanjutkan penyelesaian yang tertunda.

Pada saat itu diselesaikan dikantor Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten indramayu dan difasilitasi oleh prangkat Desa dan Kepala Desa,Urip (Kuwu) namun belum ada titik temu.(04/10/21)

Pada tanggal 11/10/2021 Kasnadi (Lurah) melalui HP menghubungi dan mengatakan kepada Kuasa Hukum pihak Topir. “mangga saya sudah berusaha tapi tidak ada kesepakatan,selanjutnya saya serahkan lagi ke kuasa Hukumnya,karna dari Pihak Tuniah kekeh mintanya 25jt”.terangnya.

Alan S. “saya sebagai kuasa hukum akan terus membelah hak haknya sampai klien saya merasa nyaman dan puas.saya juga meminta kepada Gortap Mangapul Manalu,SH.(pengacara Tuniah) agar ada jalan terbaik untuk kedua belah pihak biar sama sama merasa berkeadilan.”paparnya.

Alhamdulillah,sekarang sudah berdamai masalah yang besar bisa jadi kecil, masalah yang kecil bisa jadi hilang, hukum tidak pernah bermasalah yang bermasalah adalah manusianya,semoga kedepan menjadi pelajaran dan tidak terulang kepada pihak lain karna”Damai itu indah”.

(Muslik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *