Jakarta.swaradesaku.com.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di jl. Ampera Raya,menggelar sidang lanjutan secara terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.(02/09/21)
Didalam persidangan tersebut telah hadir beberapa kuasa hukum dari Ruslan Buton(RB)diantaranya Casnika SH,MH,Hudi Yusuf SH,MH,Elvan Games SH,dan yang lainya.
Saksi ahli Dari Dewan Pers menjawab Beberapa pertanyaan dari penasehat hukum RB terkait peraturan dan Undang Undang Pers.
Hudi Yusuf S.H,M.H.menanyakan,kepada saksi ahli,”apakah proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur apa tidak ? mengingat ini adalah ranah nya Dewan Pers”.ucapnya.
menurut saksi ahli.”ini merupakan ranah dan karya jurnalistik yang sudah diatur oleh Undang Undang,saya menyampaikan sesuai kapasitas dan yang saya ketahui.”paparnya.
Pukul 17:15 WIB sidang tersebut ditutup dan situasi saat itu dalam keadaan kondusif,
Penasehat Hukum RB,Casnika Ketika ditemui selesai bersidang mengatakan,”Saya merasa puas tidak puas,saya puas kalau RB dibebaskan karena menurut kami RB tidak bersalah,dan dalam keterangan saksi ahli yang kita dengar bersama jelas sudah mulai ada titik terang”, demikian paparnya.
(Alan/yanto PX)