• Sel. Jul 1st, 2025

Pekerja Sosial Masyarakat Kecamatan Parung Gercep Menanggapi Informasi Mengenai Kesehatan Warga

Bogor.swaradesaku.com.Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalah
Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM, yaitu,
“warga masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan”. Keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.

Nyata sekali keberadaan PSM sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti dengan keberadaan PSM Kecamatan Parung.

Setelah mendapat informasi warga melalui awak media, Ketua PSM Kecamatan Parung Deni, bersama Ketua PSM Desa Waru, PSL Kecamatan Parung Siti Isminah, mendatangi warga lansia Ujang Tadjuddin yang menderita katarak.

Warga Rt. 02/Rw. 03 tersebut dengan Gerak Cepat (Gercep) ditemui Tim PSM Kecamatan Parung dengan diantar Ketua Rt.02 (Selasa, 13 Juli 2021, Pukul. 15.00). Memang penderita katarak tersebut benar adanya, namun akhirnya diketahui kalau penderita belum dapat dikatakan lansia.

“Ujang Tadjuddin belum dapat dikatakan lansia, karena usianya baru 44 tahun,dan Pemerintah Desa Waru sangat peduli dan perhatian dengan warganya yang bermasalah dengan kesehatan.

Terbukti Ujang Tadjuddin juga pernah mendapatkan bantuan Rutilahu, BPJS PBI dan bantuan BLT DD. Juga sempat dibawa ke rumah sakit.” Tutur PSL (Pendamping Sosial Lansia) Siti Isminah yang akrab dipanggil Ismi pada awak media yang menghubunginya melalui whatsapp.

Namun walau warga bernama Ujang Tadjuddin belum bisa disebut lansia, Ketua PSM Kecamatan Parung Deni bersama teman teman kader memberikan bingkisan paket sembako kepada warga Rt.02/Rw.03 tersebut.

“Semoga bingkisan dari PSM Kecamatan Parung dapat bermanfaat bagi Ujang Tadjuddin,” ungkap Deni merendah.

(Agus Konita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *