Bogor.swaradesaku.com.Program Redistribusi Tanah di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari awalnya pada tahun 2018, saat itu terbit surat dari BPN Kabupaten Bogor agar pihak BPN & Desa melakukan sosialisasi terkait dengan program redis tahun anggaran 2018. (25/06/2021)
setelah proses program redis 2018 selesai, ditindaklanjuti dari Desa dan masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada BPN mengenai tindak lanjut dari program redis tersebut.
kemudian pada tahun 2018 akhir ke tahun 2019 pihak BPN Kabupaten Bogor terkait dengan program redis melakukan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN berdasarkan pengajuan dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan proses pengukuran pihak BPN melakukan penerbitan sertifikat.
penerbitan sertifikat tersebut menurut keterangan dari pihak BPN karena di harus kan adanya
rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bogor.
“kami sedang mengupayakan melalui Kecamatan ke Bupati kaitannya dengan ploting pemda yang dimohonkan,jadi kalo sudah diploting pemda itu kan otomatis harus ada rekomendasi dari pemda terutama Bupati maka kami dari pihak Desa sedang mengupayakan lewat jalur birokrasi”,Ujar Kepala Desa Sukajaya, Hayatuzein.
Ketua Karang Taruna Desa Sukajaya Asep Suryana selaku yang diberikan mandat perintah tugas oleh desa menuturkan,”pihak Kecamatan sudah memberikan tembusan ke Desa agar warga yang mengajukan permohonan ini segera melampirkan berkas untuk proses administrasinya , saya sudah himpun kelengkapan berkas di warga masyarakat untuk sebagai pendukung kelengkapan lampirannya dan sekarang kami sudah layangkan surat permohonan dan berkasnya ke Pemda & BPN, surat tanda terima ini kita sudah dapat namun kita menyayangkan tidak dapat bertemu pejabat terkait BPN dalam hal ini bidang P2 di untuk mempertanyakan terkait ini ”,Ujarnya.
“ini kan sudah pengukuran ya dari tahun 2018, harapan kami agar Pemkab Bogor dalam hal ini Ibu Bupati Ade Yasin Bisa dapat memberikan rekomendasi agar sertifikat melalui program redis ini bisa segera di terbitkan,sebab dari pihak BPN itu sendiri menyampaikan bahwa surat tersebut dapat diterbitkan pada saat ada rekomendasi dari Bupati, nah atas dasar itu lah kami terus berupaya mendorong ini agar bisa goal , mohon kiranya didengar dan di implementasikan segera karena Masyarakat sangat menunggu”,Papar Asep.
dalam kesempatan tersebut ditemui dilokasi Kantor BPN Kabupaten Bogor, Ketua RT 05/06 Desa Sukajaya Sofyan Hadi menuturkan terkait proses awal Redis ini.
“Menindaklanjuti hasil permohonan warga masyarakat Kp Sinarwangi rt 005/006 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terkait dengan program Redis tahun 2018,yang mana sudah sampai tahap pengukuran dan penerbitan nomor induk bidang yang sampai saat ini BPN belum mengeluarkan surat sertifikat hak milik tersebut , dengan alasan harus ada rekomendasi dari Bupati, atas dasar itu kami melayangkan surat kepada bupati lewat pemerintah desa sukajaya dengan nomor surat 593/77/V/2021-pem dengan harapan Pemkab dalam hal ini Bupati bisa merealisasikan permohonan yang dimaksud”,ucap Sofyan.
“Jumlah KK yang kami ajukan kurang lebih di program Redis ini ada sekitar 60 KK dengan luasan lahan kurang lebih 1 hektare,
pemukiman yang kami ajukan saat itu”,Kata Sofyan.
Sofyan Menerangkan,”Sekarang ini Pemerintah Desa bersama dengan unsur masyarakat yang ada di ke RT-an,kami mendorong ke pihak Bupati agar segera memberikan rekomendasi itu agar bisa direalisasikan dalam hal ini adalah program Redis yang kita ajukan”, demikian pungkasnya.
(Tim/Red)