Jakarta.swaradesaku.com.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Penjaringan melaksanakan penertiban kepada pedagang kaki Lima di Pasar Tanah Merah, Jumat (7/5). Sebanyak 25 kios ditertibkan karena berdagang diatas trotoar.
Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan Didik Hari Cahyono mengatakan ada 25 kios yang ditertibkan karena berjualan di atas trotoar di Pasar Tanah Merah RW 8.
“Mereka berdagang diatasi trotoar Dan melanggar perda 8 tahun 2007. Berapa barang kami sita, seperti terpal dan diserahkan ke Kecamatan,” ungkapnya.
Didik menerangkan penertiban ini merupakan berkolaborasi dengan TNI dan Polri.
“Selain Satpol PP Kelurahan Penjaringan, kami bekerjasama dengan Babinsa dan Binmas Kelurahan Penjaringan,” katanya.
Didik menghimbau agar para pedagang kaki lima tertib saat sedang menjajakan barang jualannya.
“Kami berharap pada semua pedagang tidak melakukan aktivitas usaha diatas troatoar atau berjualan pada tempat yang sudah disediakan.
Kami ingatkan, trotoar digunakan hanya untuk pejalan kaki,” tuturnya.
Sumber : Kominfotik JU
Reporter : Hariyanto