Bekasi.swaradesaku.com.Narkoba jenis sabu seberat 2.126 gram serta 3.750 butir jenis Ekstasi hasil pengungkapan jaringan internasional di musnahkan oleh Polresta Metro Bekasi, jumat (30/4) di lapangan apel Polres Metro Bekasi,
Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan Ekstasi yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi hasil pengembangan dari wilayah Kabupaten Bekasi hingga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau,
Pemusnahan barang bukti narkoba di pimpin langsung oleh Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Sitomorang, S.I.K di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. H. Budi Setiadi, dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi.
Di hadiri oleh Puslabfor Mabes Polri Tri Widiastutui S.Si., APT, Puslabfor Mabes Polri Hartiwi P.I.R, perwakilan Pengadilan Negeri Cikarang Sandia Mukti Lambang, I. SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Cikarang Rizky Putra Dinata serta Pengacara para Tersangka
Menurut Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Sitomorang, S.I.K mengatakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkoba, di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, dari hasil pengembangan pemasok sabu itu dari wilayah Provinsi Riau.
“Dari hasil pengembangan oleh Kasatnarkoba petugas berhasil mengamankan tersangka IE alias Edi (26) dan RR alias Kiki (26). Keduanya merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.Total barang bukti yang diamankan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi.”kata Wakapolres
Lanjut Wakapolres Jadi mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut.
“Pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.Setiba di Indonesia Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta, Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok”,jelas Waka Polresta Metro Bekasi.
Masih kata Waka pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar di Polres Metro Bekasi. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup,”jelas Waka jelas waka Polresta Metro Bekasi.
(Dodo).