• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Dalam pesta demokrasi tingkat Desa atau Pemilihaan Kepala Desa  ( Pilkades ) seharusnya dilakukan Jujur dan adil  oleh panitia tingkat Desa sehingga tercipta situasi yang kondusif.

Seperti yang telah terjadi di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Karena Panitianya di duga tidak jujur dan adil maka pihak Panitia Pilkades Rawa Panjang di datangi oleh Kuasa Hukum dan  Pendukung para Balon yang merasa di zholimi.

Tercatat ada 7 nama yang mencalonkan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Rawa Panjang.

Bakal Calon Kepala Desa tersebut yaitu, Muslih, Maruloh, Edy Sovian, Asmat, Wahyudin, Muhammad Agus, dan Aminudin, Namun diantara tujuh Balon tersebut ada dua nama yang tereliminasi yakni, Muslih dan Maruloh.

Diberitakan sebelumnya, dua bakal calon yang tereliminasi mengajukan keberatan terhadap tahapan dan tidak transparan dalam penyelenggaraan kepada Panitia Pilkades kemudian sudah disepakati untuk menunda hasil seleksi di Kecamatan kemudian akan  diklarifikasi oleh Panitia.(8/11/20)

Pada hari Selasa (10/11/20) pihak panitia Desa mengundang para Kuasa Hukum Balon, untuk bermusyawarah kembali di saksikan oleh,Camat, Danramil serta Kapolsek Bojonggede.

Dalam musyawarah tersebut para Kuasa Hukum membawa bukti untuk diperlihatkan kepada panitia dan para saksi yang hadir.

Rudi Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Maruloh mengatakan kepada ketua panitia Desa bahwa, dalam hal ini,yang kami sampaikan hanya kulitnya saja.

Dan yang kami sampaikan pertama adalah mengenai berita acara sebab berita acara itu hal yang sangat penting dalam proses atau kronologis tahapan Pilkades,maka kami kupas dulu soal berita acara.

Azas Pilkades adalah Jujur dan adil maka hal ini yang perlu kita sepakati bersama,namun kami lihat sekarang ini bahwa kami diperlakukan tidak benar dan tidak adil.

Harus ada diskresi yang mengesampingkan hukum atau Peraturan Bupati atas kesepakatan Panitia tingkat Desa dan para Balon Kades berikut saksi para Balon Kades, demikian yang kami sampaikan.

Kemudian para Kuasa Hukum mengajak Ketua panitia dan BPD untuk berdiskusi agar ada keputusan yang terbaik.

Namun belum sempat Ketua Panitia mengambil keputusan, Ketua Panitia Pilkades Rawa Panjang yang bernama Hendra jatuh pingsan dan langsung di bawa kerumah sakit.

Melalui aplikasi WhatsApp Rudi Setiawan selaku Kuasa Hukum Maruloh menyampaikan informasi kepada swaradesaku,(11/11/20)

“Tadi kami ketemu panitia tingkat Desa minta klarifikasi dan informasi terkait pengesahan calon pada tanggal 13 /11/20 serta meminta kelanjutan musyawarah yang tertunda.

Jawaban panitia,tidak mengetahui akan acara tanggal 13 tersebut dan untuk melanjutkan musyawarah, panitia menunggu kesehatan dari Ketua panpel dan sampai saat ini belum ada pelimpahan kewenangan dari Ketua panpel Kepada Wakil Ketua, penegasan kami kepada panitia dan panpel meminta, segera dilaksanakan musyawarah yang tertunda, karena kalau tidak dilanjutkan berarti pelaksanaan Pilkades Rawa Panjang Cacat demi hukum, dan itu bahaya dan akan menjadi preseden buruk buat Pilkades seluruh Indonesia.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *