Bogor.swaradesaku.com.Sesuai Perbup, Panitia Pilkades tingkat Desa harus menindaklanjuti temuan masyarakat dan menuangkannya dalam berita acara apakah betul atau tidak temuan tersebut, jika ternyata betul, maka pihak Panitia memiliki kewenangan untuk mencoret yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan Supendi, Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/20).
“Selaku kontrol sosial, di Desa Rawapanjang kami sudah melakukan investigasi dan satu berkas hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada 23 Oktober 2020 sebagai laporan pengaduan akan adanya dugaan pemotongan anggaran rumah tidak layak huni tahun 2019 dengan terlapor Staff dan Kepala Desa,” terang Supendi.
“Semoga dalam waktu secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Cibinong menindak lanjuti laporan kami, terlebih kabarnya pihak terlapor tengah mengikuti pencalonan Pilkades bersama Balon lain mencapai 7 orang. Apabila yang bersangkutan termasuk dalam 5 orang Calon Kades, maka dipastikan akan merugikan Balon lain yang memenuhi persyaratan namun dinyatakan gugur dalam seleksi, karena fakta dari temuan kami mengatakan bahwa 2 orang tersebut tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kades, ” urai Supendi.
“Dalam hal ini ketegasan Panitia Pilkades sangat diharapkan dengan mengacu pada Perbub No 66 tahun 2020 demi menjaga netralitas Panitia, agar para Balon Kades merasa mendapat keadilan. Sehingga mereka akan legowo apabila memang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam pencalonan,” urai Supendi.
Diketahui dalam Perbub No 66 tahun 2020 pasal 56 butir 6 berbunyi ‘Masukan dari masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat 4 di proses dan ditindak lanjuti oleh panitia Pilkades tingkat Desa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara’.
Dan pada ayat 4 berbunyi, setelah hasil pertemuan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 panitia Pilkades tingkat Desa mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Balon Kades kepada masyarakat untuk mendapat masukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian.
Sekertaris Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Dita Aprilia ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (6/11/20) mengatakan: Hari ini, Panitia Kecamatan telah menerima data hasil verifikasi berkas Balon dari Panitia Desa yang hasilnya Balon Kades Rawapanjang berjumlah 7 orang, dan tahapan berikutnya yaitu seleksi Para Balon Kades akan dilaksanakan besok, 7 Nopember 2020.
“Terkait laporan temuan dari masyarakat, ada tahapannya untuk menindak lanjuti selama 3 hari yaitu tanggal 8, 9 dan 10 November 2020 dan selama 3 hati tersebut Panitia tingkat Desa akan menindak lanjuti dan membuatkan Berita Acara hasil tindak lanjut atas laporan tersebut, dan sesuai tahapan tanggal 11 November akan diumumkan Penetapan Daftar 5 Orang Calon Kades. Jadi semua masih on schedule atau on time,” pungkas Dita.
(DidiS).