• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah Kecamatan Pamijahan melaksanakan serah terima jabatan dari Camat Drs Rosidin, M.Si kepada Camat Drs Imam Mahmudi, M.Si. di Kolam Renang Tirta Endah, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, Rosidin saat ini alih tugas sebagai Camat Sukajaya setelah 5 tahun menjabat sebagai Camat Pamijahan. Kamis, ( 26/8).

Selain camat, dalam struktur organisasi Kecamatan Pamijahan terdapat beberapa pejabat yang alih tugas, diantaranya Iwan Darmawan, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Leuwiliang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan, Bapak Dedi Suharto, SE yang saat ini menjabat sebagai Kasi PKM Kecamatan Parung Panjang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Ekbang Kec. Pamijahan, Bapak Hari Prihartono, SH, MM sebagai Kasi PKM Kecamatan Leuwiliang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan dan Wawan Suhermawan, BA yang purna tugas sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamijahan.

Dalam kegiatan ini ikut dihadiri juga oleh unsur Muspika Pamijahan, Ketua MUI Kec. Pamijahan, APDESI lingkup Kecamatan Pamijahan, Kepala UPT lingkup Kec. Pamijahan, Tim Penggerak PKK, PKH serta perwakilan perusahaan Indonesia Power, PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd, PT Tamaris Mikrohidro Energy, unsur KNPI PK Pamijahan dan Karang Taruna Kecamatan Pamijahan.

Hari Prihartono, SH, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan dikenal sangat dekat dengan Kepala Desa, aktivis, pemuda dan ormas serta insan media di lingkup Kecamatan Pamijahan dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah hal yang biasa dalam kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN), do’akan kami agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas dimanapun kami ditugaskan.

Dalam perjalanan karir saya yang terbilang sangat singkat alhamdulilah kondusifitas di wilayah Kecamatan Pamijahan dapat terjaga dengan baik dan semoga saja saya meninggalkan kesan yang baik disini meskipun dalam beberapa kegiatan penegakan Perda dan Perkada adakalanya kita harus bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

Hukum adalah alat ketertiban sosial, bila dengan perhitungan cermat bahwa penegakan hukum akan menyebabkan masyarakat menjadi tidak tertib maka saya lebih baik mencari opsi lainnya, tambah Hari menutup pembicaraan dengan pihak media.
(Abun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *