Bogor.swaradesaku.com. Bukan Surat keterangan tanda kelulusan yang nanti akan menjadi persyaratan dalam Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Tetapi Ijazah kelulusan yang nanti akan menjadi acuan panitia penyelenggara Pilkades dalam Penyaringan. Jum’at ( 24/07/20 )
Ada beberapa tahapan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan di bulan Nopember 2020.
Tahapan pertama adalah Penjaringan Bakal calon Kepala Desa lalu tahapan kedua masuk ke Penyaringan.
Di tahapan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan surat keterangan.
” Apabila pada saat penjaringan belum bisa menunjukan Surat yang asli.
Maka Bakal Calon Kades bisa menunjukan dengan Surat keterangan sebelum Surat aslinya dikeluarkan.” Ungkap Amir Sugianto
Setelah masuk di tahapan Penyaringan semua kelengkapan Surat harus berbentuk fisik asli seperti SKCK, Surat dari Pengadilan, Surat Keterangan Sehat dan Ijazah tanda kelulusan.
Semua ini menjadi kewajiban yang baku dan harus di laksanakan sebagai persyaratan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati mengenai Pemilihan Kepala Desa.
Amir Sugianto SH Kasi Aparatur Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD – red) menerangkan bahwa masa waktu yang tertuang di Peraturan Bupati no 37 tentang Persamaan dan Paket ditahun 2003 bukan merupakan kendala.
” Persamaan yang dimaksud adalah Ijazah yang dikeluarkan di tahun 2003 kebawah Sedangkan Paket itu diterbitkan diatas tahun 2003.” Ungkapnya.
Untuk Bakal Calon Kepala Desa tidak perlu khwatir tentang masalah Persamaan dan Paket yang Tertuang di Peraturan Bupati.
Lebih lanjut kasi Aparatur Pemdes mengatakan bahwa Surat keterangan kelulusan itu tidak bisa dipergunakan pada saat penyaringan.
Kepala Bidang Pemdes Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Agus Lidwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa keharusan dan kewajiban para Bakal Calon Kepala Desa didalam Penyaringan salah satu yang harus disiapkan adalah fisik Ijazah bukan keterangan kelulusan.
” Surat keterangan Lulus itu tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan di dalam penyaringan Bakal Calon Kepala Desa harus melampirkan Ijazah tanda kelulusan di saat penyaringan. ” Kata Agus Lidwan.
Peraturan ini dibuat agar tidak ada penafsiran kecurangan dalam Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Agus Lidwan berharap didalam pelaksanaan Pemilihan nanti Para Bakal Calon Kepala Desa sudah memenuhi Persyaratan yang sudah dituangkan di dalam Perbup tahun 2019.
Dimasa Pandemik sekarang ini tahapannya mengacu kepada Surat Edaran Bupati sebagai pedoman jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai hak untuk menggugurkan Bakal Calon Kepala Desa jika kelengkapan Pemberkasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ajang Bursa Pemilihan.
Batasan keikut sertaan Bakal Calon Kepala Desa hanya lima orang.
Jika lebih dari lima orang maka Bakal Calon kepala Desa harus mengikuti proses penyeleksian.
( * Han )