Depok.swaradesaku.com. Operasi Gabungan (Kepolisian, TNI, Satpol PP, Damkar,Pokdar Kamtibmas ) di depan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker satu persatu di berhentikan dan dikenakan sangsi administratif sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp.250.000.
Petugas Satpol PP Agus R ketika ditemui mengatakan,dalam rangka PSBB New Normal Pemerintah Kota Depok menggalakan Depok Bermasker.
Sosialisasi telah di laksanakan sejak tgl 20-22 kemarin di perempatan KSU,hari ini sampai dengan besok Razia Operasi ini dilaksanakan.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati aturan protokol kesehatan dimassa new normal ini.
Pantauan swaradesaku.com.terlihatsejumlah pengendara bermotor terjaring razia petugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok.
(Heru.D)