Depok.swaradesaku.com. Law Firm atau dalam bahasa Indonesia disebut Firma Hukum adalah salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa advokat berpengalaman untuk membantu mengatasi permasalahan hukum.
Law Firm yang baik dan memiliki prestasi dibangun dengan kerja keras para pendiri dan mitra perusahaan.
Umumnya, Firma Hukum membantu proses peradilan. Namun, terkadang Firma Hukum juga membantu penyelesaian masalah di luar jalur peradilan.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum.
Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman bagaimana proses dan gugatan hukum bekerja.
Padahal, untuk memperoleh keadilan, seorang individu harus memahami bagaimana proses hukum bekerja.
Bertitik tolak ingin memberikan pemahaman hukum pada seluruh masyarakat di negara tercinta Republik Indonesia ini, sejak 23 Juni 2014 telah berdiri H.A.C Law Firm yang dikomandani Dr (cand) Casnika Dwi SH.MH, dan berkantor di Plaza Gyaz Kav. No.1, Lantai Dasar. Jalan Serua Raya Rt. 05/Rw. 06 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari,Kota Depok.
HAC Law Firm juga didukung oleh pengacara-pengacara muda yang penuh semangat dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, diantaranya: Abdul Azis SH, Hendro Manalu SH, Rudi Erik GS SH, dan rekan-rekan seperti: Wawan Gunawan, Doni Rahman, Samsudin, Arisah, Trio Wahyudi, Surya ningrat, dan H. Samsul.
Dalam pada kesempatan yang ada awak media menemui sang komandan Dr (cand) Casnika Dwi SH.MH di ruang kerjanya, dengan ramah ia menuturkan maksud dan tujuan didirikannya HAC Law Firm.
“HAC Law Firm hadir untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat, baik di perkotaan maupun di perdesaan atau daerah. Kenapa demikian? Karena selama ini kami merasa bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Artinya bahwa dalam prosesnya masih tebang pilih hanya yang lemah yang masih tersentuh hukum sementara yang kuat tidak tersentuh oleh hukum.
Untuk itu kami hadir memberikan pemahaman masyarakat di tingkat bawah di pedesaan-pedesaan yang notabene sampai saat ini belum memahaminya, hukum itu seperti apa dan prosesnya bagaimana seta arah tujuannya kemana?
Karena itu kami dan teman-teman baik di wilayah perdaerah yang tergabung dalam HAC.
Kami memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum di negara Republik Indonesia ini.
Karena panglimanya Republik ini adalah hukum, yang senantiasa mengedepankan hukum.
Siapapun mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum,baik masyarakat kelas bawah, kelas atas maupun sampai pada pejabat sekalipun.” Ungkap Dr. (Cand) Casnika Dwi SH.MH kepada Swaradesaku.
(Rudi Erik)