Bogor.swaradesaku.com. Berdasarkan pada surat Bupati Bogor nomor 147/871-DPMD/ 2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang pengangkatan perangkat Desa dan peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2006 tentang Desa meliputi pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan Desa dan perangkat Desa serta
surat keputusan Camat Rancabungur nomor 141/14/Kpts/VI/ 2020 tentang rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Pasirgaok.
Kepala Desa Pasirgaok Sarifudin mengangkat beberapa Kepala dusun ( Kadus )
Dan juga mengangkat beberapa ketua Rukun Tetangga ( Rt ).(3/7/20)
Diantaranya dusun 2 ( dua ) yang meliputi dua wilayah yaitu wilayah Rw 03 dan wilayah Rw 06
Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pasirgaok nomor 12 2020 tentang pengangkatan Kepala Dusun 2 ( dua ).
Maka BUHORI alamat Kp Pasirgaok Rt 003/06 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur ditetapkan menjadi Kepala Dusun 2 ( dua ) Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur.
Dan surat keputusan Kepala Desa Pasirgaok nomor 141/15/Kpts/VII/2020 tentang pengangkatan dan pengesahan Ketua Rt/ Rw maka
NIRWANA alamat Kp Pasirgaok Rt 003/06 menjadi Ketua Rt 03/06 Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur masa bhakti 2020 sampai 2025.
( Reporter Syamsudin )