Bogor.swaradesaku.com.Dugaan intimidasi kepada Sofyansyah, salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos yang mengalami tindakan intimidasi saat meliput jalannya test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor telah mengundang reaksi keras dari asosiasi wartawan diantaranya PWI Kota Bogor.
Dalam kejadian pagi tadi, Kamis (18/6/20) di Toko Mitra 10, jalan KH Sholeh Iskandar Kota Bogor tersebut, konon foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus oleh oknum pihak toko Mitra 10.
“Kami, Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan karena selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga sangat jelas telah mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat dari trias politika,” ungkap Arie Surbakti, Ketua PWI Kota Bogor, Kamis (18/6/20).
“Kami ingatkan bahwa pelaku ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 500 juta rupiah,” tambah Arie.
“Kami dari PWI Kota Bogor meminta pihak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus,” pintanya.
“Kami juga ingatkan kepada para pihak bahwa sengketa pemberitaan dengan media massa seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi, bukan dengan cara arogan dan premanisme karena akan berujung pada proses pidana seperti yang dilakukan oleh oknum petugas toko Mitra’10,” tambahnya lagi.
Atas peristiwa ini, Ari berjanji akan melakukan langkah hukum; “Atas peristiwa ini, kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku melalui Tim Advokasi PWI Kota Bogor,” pungkasnya.
(Red)