Opini.swaradesaku.com.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28F berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian, dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan Pasal 14 ayat (2) berbunyi : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Bentuk pengaturan lebih lanjut diatur melalui Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan dasar hukum tersebut diatas, mempertegas hak setiap orang untuk menggunakan media sosial, dan lebih teknisnya diatur sesuai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam rangka membangun kearifan menggunakan media sosial tersebut dengan bijak, santun, beretika dan bertanggung jawab. Tentunya prinsip kehati – hatian harus yang utama sebelum kita menyampaikan pesan informasi kepada pihak lain, agar kita terhindar dari hal-hal yang berakibat fatal.
Oleh karena itu diperlukan pemikiran yang positif sebelum bersikap, dan diperlukan sikap bijak sebelum membuat keputusan, agar senantiasa setiap keputusan yang dibuat akan memberikan nilai manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Jangan sampai jari kita dalam menyentuh handphone bisa keliru atau salah dalam meramu hurup, menyusun kata, dan merangkai kalimat dalam media sosial, seperti WhatsApp, Twitter, Facebook, dan sejenisnya. Karena apabila ada kesalahan akibat tidak bijak menggunakannya, maka bisa berujung pada pidana. Harus selalu diingat dan hati-hati, bahwa jejak digital akan sulit dihapus.
Dalam UU ITE, telah diatur ketentuan larangan, yang terdapat pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 35.
Pada umumnya kasus pidana yang sering muncul ke ruang publik adalah kasus yang berkaitan dengan; Pencemaran nama baik dan berita bohong kepada konsumen, dan terkait Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Perlu kita ketahui bersama bahwa Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, asas manfaat,
asas kehati-hatian, asas itikad baik, dan
asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Hal inilah yang mesti dipahami dan dipedomani dengan benar sebelum bersikap dan bertindak, dalam membuat Pesan di media sosial.
Kemudian apa yang menjadi tujuan dilahirkannya Undang-Undang ITE tersebut ?
Pemerintah bersama DPR ingin memastikan bahwa setiap warga negara harus terjamin dan terlindungi haknya melalui regulasi Undang-Undang ITE ini.
Maka pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan:
Pertama, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
Kedua, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Ketiga, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik;
Keempat, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
Kelima, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Bahwa sesungguhnya kebebasan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi dalam media sosial itu bukan berarti bebas sebebas bebasnya, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh norma aturan. Karena kebebasan itu tetap harus dikawal dengan tanggung jawab, dalam arti bahwa kebebasan itu tidak bersifat mutlak atas miliknya sendiri, tetapi ada hak orang lain yang sama. Sehingga masuk logika hukum bahwa kebebasan itu terbatasi.
Penulis adalah :
Lulusan STSIP Syamsul Ulum Sukabumi, 03 September 2007.
Saat ini aktif sebagai Guru PPKn di SMK Bina Bangsa Surade.
(Red)