• Sel. Apr 16th, 2024

Bogor.swaradesaku.com. Melihat kenyataan kerap terjadi dilapangan bahwa sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah “Alergi” terhadap wartawan atau selalu enggan diwawancarai.

Pejabat seperti itu dianggap tak layak menduduki sebuah jabatan mengingat tak paham terhadap Undang-undang yang telah diberlakukan.

Dalam kondisi semacam itu dari meja redaksi swaradesaku.com. menyampaikan, bahwa setiap pejabat pemerintah daerah wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers.

Apalagi untuk mengetahui informasi perjalanan roda pemerintah merupakan hak setiap masyarakat.

Karena masyarakat perlu paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.

Jika pejabat tersebut selalu menghindar atau alergi dengan dari insan pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum.

Sementara dalam hal ini pemerintah melalui UU.No.40 tahun 1999 menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai.

Sikap seperti itu akan membahayakan diri sendiri pejabat yang bersangkutan.

Mengingat fungsi media hanya sebagai penyeimbang, serta dapat juga sebagai pengawas dalam lancarnya roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi.

Media online swaradesaku.com. mengajak sesama awak media untuk menempatkan diri di posisi netral serta berimbang.

Dalam hal memberitakan suatu peristiwa dengan konfirmasi yang jelas kepada narasumber, tidak memainkan opini yang justru dapat membuat gejolak di masyarakat.

(PU/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *