• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com.
Kasus pungli yang diduga dilakukan Kades Cijujung, Wahyu Ardianto berlanjut kepada penanganan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Cibinong dengan melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Target kita menyelesaikan Lapdu (laporan pengaduan-Red) yang disampaikan Ormas kepada kami dan kami akan memprosesnya lebih lanjut dengan Puldata dan Pulbaket sebagaimana yelah saya sampaikan kepada pihak Ormas Benteng padjajaran selaku pelapor,” ungkap Kasi Intel Kejari Cibinong, Juanda kepada awak media, Rabu (20/5/20).

Masih menurut Juanda, jika Puldata dan Pulbaket selesai dilaksanakan, maka teknis berikutnya terlapor bisa dipanggil; “jika Puldata dan Pulbaket selesai dilaksanakan, maka teknis berikutnya terlapor bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya secara kita on the spot. Kita lihat perkembangan pandemi Covid-19,” terang Juanda.

Baca :

https://swaradesaku.com/kades-cijujung-pungut-thr-pelaku-usaha-teriak/

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat Desa Cijujung, diantaranya Riri yang tinggal di bilangan Hirema RW 01 Desa Cijujung berharap agar pihak Kejaksaan dapat segera memanggil Kades Wahyu sesuai amanat PP No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Saya dan mungkin banyak warga Cijujung berharap agar pihak Kejaksaan segera memanggil Kades Wahyu sesuai amanat PP No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli,” harap Riri.

Sebagaimana diberitakan oleh media ini 11 Mei lalu, Ormas Benteng Pajajaran melaporkan Kades Cijujung, Wahyu Ardianto kepada Kejari Cibinong terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli).

Baca :

https://swaradesaku.com/ketum-benteng-padjajaran-datangi-kejari-laporkan-dugaan-pungli-kades-cijujung/

Reporter : Yuniar
Editor : Didi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *