Depok.swaradesaku.com.Kota Depok saat ini telah mengajukan perpanjangan penerapan pembatasan bersekalabesar ( PSBB) Perpanjang ini di Mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020, dan di berlakukan rabu (13/05/20 ).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menyetujui permohonan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
“Untuk perpanjangan kedua PSBB, saat ini sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok dalam Selasa (12/5) malam.
Dikatakannya, perpanjangan PSBB kedua tidak hanya untuk wilayah Depok saja melainkan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Hal ini, katakana walikota, dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok.
Sementara itu, data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Selasa (12/5) sore, kasus terkonfirmasi 363, sembuh 66 dan meninggal 21 orang. Sedangkan yang berstatus OTG 1.411, ODP 3.508 dan PDP 1.353.
Juru Bicara Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana Mengatakan ,” berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II sebenarnya terjadi penurunan. Namun demikian, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya.
“Saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari. Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” Jelas Dadang.(Hol)