• Rab. Jul 2nd, 2025

Begini, Balad Pamijahan Tuntut 100 % Bonus Produksi

Byredaksiswaradesaku

Jan 20, 2020

Bogor.swaradesaku.com
Pemberian Bonus Produksi dari PT Star Energy (Chevron) untuk masyarakat Pamijahan dari total 32 milyar rupiah hanya 40 % yang diberikan kepada masyarakat Pamijahan dan 60 % sisanya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Ali Taufan, Koordinator Balad Pamijahan di depan anggota Balad Pamijahan lainnya menjelang aksi damai yang dilakukannya Kamis (16/1).

Menurut Ali, apa yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bogor merupakan perampokan hak secara sistematis melalui alat Peraturan Bupati No 6 tahun 2019. Padahal, ketika terjadi bencana alam yang terkena dampak langsung adalah warga Pamijahan.

Terkait dugaan ada oknum DPMD yang meminta jatah kepada Kepala Desa, Ali mengatakan; “Nilai 40 persen yang disalurkan kepada Pemerintahan Desa pun, oknum DPMD masih meminta jatah, dan ini merupakan bentuk pengkhianatan kepada masyarakat Pamijahan,” ungkapnya.

Dalam aksi damai bersama anggota Balad Pamijahan lainnya, Ali Taufan Vinaya selaku Koordinator Balad Pamijahan meminta pihak Pemkab melalui Ade Jaya selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) untuk mengembalikan 100 prosen hak warga Pamijahan berupa Bonus Produksi (BP) dari Pt Star Energy tersebut.

“BP itu adalah hak mutlak warga Pamijahan, sehingga kami meminta pihak Pemkab Bogor untuk mengembalikan 100 prosen BP (Bonus Produksi-Red) kepada warga Pamijahan, karena pembagian 60 prosen untuk Pemkab dan 40 prosen untuk warga Pamijahan merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat Pamijahan. Berikan kepercayaan terhadap Kepala Desa untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” pinta Ali Taufan.

Selain dana BP, Exponen Aktivis 98 tersebut mengutuk keras terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum DPMD.

“Mulai hari ini, saya tegaskan kepada Dinas DPMD agar tidak ada lagi Pungli terhadap para Kepala Desa di Kecamatan Pamijahan maupun di Kecamatan lain di Kabupaten Bogor, karena adanya Pungli rersebut akan menjadi salah satu alasan para Kepala Desa melakukan korupsi. Kalau tidak ada uang pelicin, kalau tidak ada amplop, program dari Kepala Desa disendat dan dipersulit,” ungkap Ali Taufan.

“Jangan seperti itu lah Pak, karena ketika hal itu dilakukan, kalian sama saja dengan mempersulit masyarakat desa. Saya sudah menyampaikan masalah Ini dari zaman Kang Deni masih menjadi Kepala Dinas, dan kalau ke depan ini masih terjadi, saya akan sampaikan masalah ini langsung ke Wakil Kementrian Desa,” tambah Ali Taufan.

Menanggapi hal tersebut, Ade Jaya Munadi selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan pihaknya telah mencat dan menampung semua aspirasi tersebut untuk jadikan bahan evaluasi ke depannya. “Kita akan upayakan Ke depannya bisa 80 prosen minimal 60 persen untuk desa,” ujar Ade Jaya.

Terkait adanya dugaan Pungli, Kadis yang baru menjabat beberapa bulan di DPMD tersebut berjanji akan mengevaluasi dan menertibkan jajaran di bawahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ade Jaya meminta kepada Balad Pamijahan; “alangkah lebih baik lagi apabila aspirasi diberikan secara tertulis agar lebih mudah dan tidak salah persepsi dalam mengevaluasi serta mengkoordinasikannya dengan pihak lain termasuk di dalam jajarannya,” pinta Kadis PMD tersebut.

(Syamsudin/DidiS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *