Bogor.swaradesaku.com. Pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipicung menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Bogor. Pekerjaan yang tercantum pada papan informasi dengan nilai anggaran Rp486.880.000 itu diduga perlu dievaluasi, terutama terkait ketebalan aspal dan pengawasan di lapangan.
Pada Jumat, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim AWPI bersama Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, mendatangi lokasi pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Cipicung untuk melakukan pemantauan langsung.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki panjang 747 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 meter atau 3 sentimeter. Namun, saat melakukan pengamatan di lokasi, tim AWPI menilai lapisan aspal yang terlihat sebelum pemadatan tampak sangat tipis, bahkan diperkirakan hanya sekitar 1 sentimeter.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam perencanaan. Meski demikian, kepastian ketebalan aspal dan kesesuaiannya dengan spesifikasi masih perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi, Pengawasan Lapangan Dipertanyakan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Diana Papilaya berupaya menghubungi Kepala Desa Cipicung melalui telepon seluler untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Diana, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Tim AWPI kemudian meminta keterangan kepada warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Salah seorang warga yang akrab disapa Br menyampaikan bahwa saat tim datang, ia tidak melihat kepala desa, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), maupun perwakilan pemerintah desa berada di lokasi.
Keterangan warga tersebut menjadi perhatian AWPI, mengingat pekerjaan yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan dengan pengawasan dan pengendalian mutu yang memadai.
Diana juga mengaku telah mencoba menghubungi Inspektorat Kabupaten Bogor, khususnya Irban V, untuk menyampaikan temuan awal tersebut. Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan.
AWPI menilai kondisi lapangan perlu segera ditindaklanjuti agar kualitas pekerjaan tidak merugikan masyarakat. Lapisan aspal yang diduga terlalu tipis dan pemadatan yang dinilai belum optimal dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan jalan, terutama ketika menghadapi hujan dan lalu lintas kendaraan.
AWPI Siapkan Laporan Resmi
Diana Papilaya menyayangkan sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa maupun instansi terkait. Menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Ia menegaskan bahwa AWPI berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak.
Diana juga menginstruksikan anggota AWPI untuk meningkatkan pemantauan terhadap berbagai pekerjaan Bankeu di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur desa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa merupakan uang rakyat. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, kualitasnya harus sesuai spesifikasi, dan pengawasannya tidak boleh diabaikan,” demikian sikap yang ditekankan Diana.
AWPI berharap Inspektorat Kabupaten Bogor dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan pengaspalan di Desa Cipicung. Pengukuran ketebalan aspal, pemeriksaan material, kualitas pemadatan, serta evaluasi administrasi pekerjaan dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari Pemerintah Desa Cipicung dan Inspektorat Kabupaten Bogor masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
