Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menggelar pemilihan keterwakilan perempuan untuk pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pasir Muncang dan dihadiri Kepala Desa Yudi Wahyudin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas Satpol PP.

Pemilihan ini dilaksanakan untuk menentukan satu orang perwakilan perempuan dari empat calon yang akan menjadi anggota BPD dan menjalankan tugas kelembagaan bersama anggota lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua panitia, Agus Susanto, yang akrab disapa Atmo, menyampaikan bahwa proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, kebebasan memilih, dan kerahasiaan suara.
Menurut Agus, setiap RT mendapatkan satu orang perwakilan sebagai pemegang hak pilih. Dengan jumlah 27 RT, proses pemilihan dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diarahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pemilihan ini memberikan kesempatan kepada para pemegang hak pilih untuk menentukan pilihannya dari empat calon perempuan yang telah ditetapkan. Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak nantinya harus diterima sebagai hasil dari proses demokrasi,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, keterbukaan dan transparansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemungutan suara. Panitia berharap seluruh calon dan masyarakat dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Muncang, Yudi Wahyudin, mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil pemilihan yang telah dilaksanakan.
“Melalui pemilihan ini, kita harus memiliki jiwa besar. Siapa pun yang terpilih harus diterima. Hasil ini merupakan bagian dari proses demokrasi melalui musyawarah dan mufakat serta pemungutan suara,” ujarnya.
Yudi juga berharap anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta ikut mengawal pembahasan peraturan desa dan perencanaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BPD yang merangkap Bendahara, Kris Susanto. Ia mengatakan bahwa pemilihan keterwakilan perempuan merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa sekaligus pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati perbedaan pilihan.
Menurut Kris, para pemegang hak pilih yang berasal dari unsur kader Posyandu, kader PKK, serta perwakilan RT memiliki kesempatan untuk menentukan calon yang dinilai dapat menjalankan amanah sebagai anggota BPD.
Ia berharap calon yang terpilih nantinya mampu bekerja sama dengan ketua dan anggota BPD lainnya selama masa bakti 2026–2034.

Melalui pemilihan tersebut, diharapkan keterwakilan perempuan dalam BPD Desa Pasir Muncang dapat memperkuat peran lembaga desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong transparansi pemerintahan, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Usep)
