• Jum. Okt 16th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pemuda Bogor Timur beserta warga masyarakat klapanunggal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN kabupaten bogor, kamis (15 Oktober 2026).
Aksi tersebut mendesak ATR/BPN kab bogor untuk mencabut status SHGB No.101 atas nama PT.Cipta Makmur Lestari Desa kembangkuning kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor.

Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menuntut jalan lingkar klapanunggal yang sudah ada sejak lama namun kini diakui oleh PT.Cipta Makmur Lestari, jalan lintas tersebut menghubungkan beberapa wilayah desa klapanunggal, desa kembangkuning serta wilayah lainnya dan sampai saat ini masih di gunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas ekonomi sehari hari.

Persoalan mencuat setelah adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 101 yang berkaitan dengan jalan lingkar klapanunggal yang menjadi objek rencana eksekusi penutupan jalan. Masyarakat menanyakan asal usul riwayat terbitnya SHGB tersebut berada di jalan lingkar klapanunggal yang masih aktif digunakan masyarakat umum.

Dalam hal tersebut pihak pengadilan negeri (PN) Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026. Surat Nomor 2789/PAN.PN.WII.U20/HK2.4.IX/2026 di tunjukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada jumat (11/09/2026).

Dalam surat undangan disebutkan dasar pelaksanaan eksekusi berupa penetapan ketua PN Cibinong tanggal 30 juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi junto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda junto Nomer 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Ketua aliansi pemuda bogor timur djuhari Sasmita mengecam keras tindakan rencana eksekusi penutupan jalan lingkar klapanunggal, karena jalan lingkar klapanunggal sudah ada sejak dulu dan mobilitas masyarakat umum.
“jalan untuk kepentingan masyarakat umum tidak boleh menjadi milik pribadi ataupun milik perusahaan. Kita harus kembalikan kepada marwahnya sebagai fasilitas umum (fasum)” tutupnya.

(Redaksi)