Bogor.swaradesaku.com. Maraknya penjualan lahan kavling di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kawasan ini secara resmi termasuk dalam kategori zona rawan bencana pergerakan tanah dan longsor, namun alih fungsi lahan terus berjalan masif, yang dikhawatirkan memperbesar risiko bencana sekaligus menyempitnya ruang terbuka hijau.

⚠️ Posisi Wilayah yang Berisiko
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2016–2036, hampir seluruh wilayah Kecamatan Sukamakmur ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana longsor. Sekitar 90% wilayahnya berada di zona kerentanan gerakan tanah rendah hingga tinggi, dengan kontur tanah yang labil dan curah hujan tinggi . Badan Geologi Kementerian ESDM pun telah mengeluarkan peringatan dan larangan pembangunan rumah permanen di kawasan rawan gerakan tanah Sukamakmur .
📜 Regulasi yang Masih Abu-Abu
Praktik penjualan lahan kavling berdiri sendiri belum memiliki payung hukum khusus yang jelas. UU No. 4 Tahun 1992 jo UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman pada Pasal 26 ayat (1) secara tersirat melarang penjualan kavling tanah tanpa dilengkapi rencana perumahan yang utuh. Izin peruntukan tanah juga diatur dalam Peraturan Bupati Bogor No. 37 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang harus sesuai RTRW . Namun di lapangan, banyak proyek kavling beroperasi dengan alasan status Zona Kuning PP2/PP3 dan klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum tentu mencerminkan kelayakan tata ruang maupun analisis risiko bencana .
🔍 Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Sukamakmur
Nama Ujang Sunarya, Kepala Desa Sukamakmur, kini menjadi sorotan publik. Diduga kuat beliau terlibat memfasilitasi dan memberikan persetujuan kepada pihak pengembang di wilayah kerjanya. Salah satu yang disorot adalah proyek Kavling Harmoni (Harmoni Hanjawong Village), yang lokasinya berjarak sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Sukamakmur. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum persetujuan tersebut, mengingat kawasan ini termasuk zona rawan bencana yang seharusnya dibatasi pemanfaatannya .
📢 Pertanyaan Terbuka
Masyarakat mendesak:
– Pemkab Bogor dan instansi terkait untuk meninjau ulang seluruh izin peruntukan tanah di kawasan rawan bencana Sukamakmur
– Kepala Desa Sukamakmur untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam memberikan persetujuan proyek kavling
– Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Tata Ruang untuk memverifikasi status legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek-proyek kavling yang beroperasi
– Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyempurnakan regulasi khusus yang jelas mengenai usaha lahan kavlingan di seluruh Indonesia
(Tim/Red)
