Bogor.swaradesaku.com. Beredarnya informasi terkait aksi unjuk rasa Petisi 26 di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026), yang mengaitkan keberadaan koper berwarna cokelat, tumpukan uang, hingga dugaan pembagian uang kepada peserta aksi, mendapat klarifikasi dari pihak Petisi 26.
Pihak Petisi 26 meminta agar informasi tersebut disikapi secara hati-hati dan tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pihak Petisi 26, keberadaan koper berwarna cokelat dan tumpukan uang yang terlihat dalam aksi bukan merupakan dana untuk membiayai massa maupun bentuk pemberian uang kepada peserta demonstrasi.
Ikbal dari Petisi 26 menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam aksi tersebut merupakan uang mainan yang digunakan sebagai properti teatrikal untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan korupsi.
“Koper dan uang tersebut merupakan simbol atau bagian dari adegan teatrikal untuk memperkuat pesan yang kami sampaikan dalam aksi,” ujar Ikbal.
Dengan demikian, pihak Petisi 26 menilai keberadaan koper dan uang dalam dokumentasi aksi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya transaksi, pembiayaan massa, ataupun penyuapan terhadap peserta aksi.
Dugaan Pembagian Uang Belum Terverifikasi
Selain persoalan koper dan uang, beredar pula informasi mengenai dugaan pembagian uang kepada calon peserta aksi dengan alasan ongkos transportasi, ojek maupun imbalan kehadiran.
Pihak Petisi 26 menilai informasi tersebut harus dibedakan antara dugaan, klaim, dan fakta yang telah terverifikasi.
Tanpa adanya bukti yang dapat diuji, sumber informasi yang jelas, dokumentasi yang utuh, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dugaan mengenai pembagian uang seharusnya tidak disampaikan kepada publik sebagai sebuah fakta yang telah terbukti.
Hal serupa berlaku terhadap informasi yang menyebut adanya seorang oknum wartawan yang diduga bertindak sebagai koordinator massa sekaligus mengatur pembagian uang.
Identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang disebut dalam informasi tersebut, menurut Petisi 26, belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tudingan terhadap individu tertentu perlu disertai bukti dan konfirmasi yang jelas.
Jangan Giring Opini Publik
Pihak Petisi 26 menilai penting untuk membedakan antara sebuah adegan teatrikal dengan fakta mengenai pembiayaan aksi.
Foto atau video yang memperlihatkan koper dan uang memang merupakan fakta visual. Namun, makna serta konteks di balik visual tersebut tetap perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Jika properti teatrikal kemudian diberitakan seolah-olah sebagai bukti transaksi atau pembagian uang, dikhawatirkan publik memperoleh persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pengaturan massa, penyuapan maupun keterlibatan pihak tertentu perlu melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Pentingnya Verifikasi Jurnalistik
Dalam kerja jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban untuk menguji informasi serta memberikan ruang yang berimbang kepada pihak yang diberitakan.
Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Selain itu, wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penyuapan atau pengaturan massa semestinya ditempatkan sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.
Pihak Petisi 26 juga menyatakan terbuka memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Di sisi lain, media yang mempublikasikan informasi terkait juga memiliki ruang untuk menjelaskan sumber informasi, bukti yang digunakan, serta proses verifikasi dan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
Fakta Harus Dipisahkan dari Dugaan
Aksi Petisi 26 di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026) merupakan peristiwa yang dapat diberitakan dan didokumentasikan secara terbuka.
Namun, tudingan mengenai pembiayaan massa, penyuapan maupun pengaturan peserta merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan bukti tersendiri.
Sampai terdapat bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tudingan tersebut sebaiknya tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap dan berimbang. Kritik terhadap aksi maupun penyelenggaranya tetap merupakan bagian dari ruang publik, namun kritik tersebut idealnya dibangun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan potongan informasi atau dugaan yang belum memiliki kepastian.
Dengan demikian, persoalan koper dan uang yang muncul dalam aksi Petisi 26 perlu dilihat sesuai konteks penggunaannya sebagai properti teatrikal sebagaimana klarifikasi penyelenggara. Sementara dugaan mengenai pembagian uang, pengaturan massa dan keterlibatan oknum wartawan masih membutuhkan verifikasi serta bukti yang jelas.
Jangan sampai sebuah visual melahirkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.
(Tim/Red)
