• Sel. Sep 29th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial DN (59) di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, mendapat sorotan dari pihak korban.

Pasalnya, terlapor berinisial NS alias Samid disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungsari.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Belender, RT 02/RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Akibat kejadian itu, korban DN dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, dahi hingga hidung.

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar satu bulan lalu. Namun, hingga kini pihak korban menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.

Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polsek Tanjungsari untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap terlapor yang disebut telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

> “Kami meminta penyidik bergerak lebih serius dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Terlapor NS sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polsek Tanjungsari, namun tidak hadir. Kami berharap kepolisian mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pihak korban saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Menurut pihak korban, ketidakhadiran terlapor dalam proses pemeriksaan perlu menjadi perhatian penyidik agar perkara tersebut tidak mengalami hambatan.

Pihak korban juga meminta Kapolsek Tanjungsari beserta jajaran Unit Reskrim memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh apabila pemanggilan telah dilakukan secara sah namun kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima.

Mereka berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor dapat segera dilakukan sehingga status perkara menjadi lebih jelas dan korban memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari NS alias Samid mengenai ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan tersebut. Begitu pula keterangan resmi dari Polsek Tanjungsari terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik masih ditunggu.

Pihak korban menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim/Red)