Bogor.swaradesaku.com. Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai perhatian publik.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman dilaporkan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan hunian warga binaan. Fasilitas tersebut antara lain kamar, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur hingga fasilitas yang disebut menyerupai hunian khusus. Petugas Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol dalam pemeriksaan tersebut.
Yang semakin menjadi sorotan, proses sidak Ombudsman RI disebut sempat mengalami hambatan ketika akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Umum Media Online Swaradesaku, H. Akhmad Yusup menyatakan dukungannya terhadap langkah Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelayanan publik serta tata kelola di lembaga pemasyarakatan.(25/9/26).
Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas sidak, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif dan transparan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus takut terhadap pemeriksaan Ombudsman? Justru semua pihak harus terbuka agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar H. Akhmad Yusup.
Ia menilai keberadaan fasilitas seperti kamar, ruang tamu, televisi, kulkas dan dapur perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang menggunakan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah keberadaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan temuan minuman beralkohol. Menurutnya, hal tersebut harus diperiksa secara serius untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta bagaimana barang tersebut bisa berada di dalam lingkungan Lapas.
“Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan aturan. Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih jauh, H. Akhmad Yusup juga menyoroti apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas hunian atau rumah dinas yang diduga disewakan atau digunakan secara khusus oleh narapidana, maka persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
“Kalau benar ada fasilitas yang disewakan kepada napi atau ada oknum petugas yang memberikan fasilitas khusus di luar ketentuan, tentu harus diproses dan ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian warga binaan,” katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Lapas tetap terjaga.
Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan Ombudsman RI disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk penjelasan mengenai status fasilitas yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan sampai temuan seperti ini hilang begitu saja tanpa ada tindak lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait di Lapas Kelas IIA Cibinong masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai temuan fasilitas tersebut, termasuk kronologi terjadinya pemeriksaan dan alasan apabila terdapat pembatasan terhadap akses pemeriksaan Ombudsman.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)
