• Sab. Sep 26th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon segera memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan Ryaen Erisman (RE) terkait dugaan persoalan transaksi yang dikaitkan dengan lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut disebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kini telah mendekati satu bulan. Namun, hingga saat ini, POSBAKUM FORMASI menilai belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

FORMASI menegaskan, laporan masyarakat tidak semestinya berhenti pada tahap administrasi penerimaan pengaduan. Apabila laporan disertai informasi serta bukti awal, aparat penegak hukum diharapkan melakukan telaah, klarifikasi, dan penelusuran sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku, Sabtu ( 26/9/26 ).

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap optimistis terhadap kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurut Qorib, pergantian kepemimpinan harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Saya sangat meyakini Kajari yang sekarang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kami berharap kepemimpinan baru mampu menunjukkan ketegasan, independensi, dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk laporan RE yang sudah hampir genap satu bulan.”

Qorib menegaskan, FORMASI tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan seseorang bersalah.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghakimi siapa pun. Periksa bukti-buktinya, periksa pihak-pihak yang terkait, telusuri aliran transaksinya, klarifikasi seluruh rangkaian peristiwanya, kemudian tentukan berdasarkan hukum apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.”
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari berbagai bentuk intervensi kepentingan.

“Penegak hukum harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan. Jangan sampai kepentingan politik ataupun kekuasaan memengaruhi proses penegakan hukum.”

Sementara itu, Ketua POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Azis, S.H., menegaskan pihaknya akan terus memonitor perkembangan laporan yang berkaitan dengan dugaan persoalan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Menurut Fahmi, pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen POSBAKUM FORMASI untuk memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.

“Kami akan terus memonitor persoalan ini. Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi tanpa ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.”
Fahmi mengungkapkan, POSBAKUM FORMASI Cirebon juga telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut, kata Fahmi, berisi permohonan perhatian dan pemantauan terhadap penanganan laporan di tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Kami juga sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait permohonan atensi dan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menangani persoalan ini. Bagi kami, ini bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah, tetapi bagaimana seluruh laporan dan bukti yang disampaikan masyarakat dapat diperiksa secara objektif dan profesional.”

Fahmi menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun penuntut umum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.

POSBAKUM FORMASI juga meminta agar apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, pemeriksaan tidak berhenti hanya pada keberadaan suatu transaksi.
Menurut FORMASI, apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk hubungan para pihak, tujuan transaksi, komunikasi yang berkaitan, dokumen pendukung, serta aliran dana.

“Satu transaksi tidak boleh dipotret secara parsial. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, telusuri dari awal sampai akhir. Siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk tujuan apa, apa hubungan transaksi tersebut dengan kewenangan atau kegiatan tertentu, serta ke mana aliran dananya. Semua harus diuji dengan alat bukti,” ujar Fahmi.

Di sisi lain, FORMASI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Artinya, laporan atau dugaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Baik Qorib maupun Fahmi menyatakan FORMASI masih memberikan kepercayaan kepada kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional dan independen.
FORMASI berharap Kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan RE secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

“Kami masih optimistis. Kami ingin melihat Kejaksaan Kabupaten Cirebon benar-benar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kalau laporan memang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, silakan diproses. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan berdasarkan hukum. Yang penting jangan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Qorib.

POSBAKUM FORMASI Cirebon memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
FORMASI menegaskan bahwa penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, kewenangan, prosedur, dan prinsip keadilan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

( Falah )