Cirebon.swaradesaku.com. Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9.700 butir obat keras, terdiri dari 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl.

Seorang pria berinisial SM alias NCIS (36) turut diamankan petugas Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Selasa (22/9/2026) malam.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SM di sekitar Jalan Raya Palimanan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 7.200 butir pil tramadol dan 2.500 butir pil trihexyphenidyl.
Selain ribuan butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp327.000, satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Dari pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik tersangka, penyidik menemukan adanya transaksi pembelian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan Unit II Satresnarkoba untuk mendalami asal-usul obat, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, sebanyak 9.700 butir obat keras tertentu berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut.
“9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).
Konferensi pers digelar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon. Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.
Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran obat tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Falah )
