• Sab. Sep 26th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Kali ini, lahan yang disebut sebagai aset Kavling Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong menjadi sorotan setelah warga dan anggota koperasi memasang kembali plang peringatan di lokasi yang kini berada di kawasan Perumahan Graha Pena Suka Hati.

Plang berukuran besar berwarna kuning tersebut memuat tulisan tegas:

> “PERHATIAN!! TANAH INI MILIK KAV KOPERASI KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG.”

Plang tersebut sebelumnya dikabarkan sempat dicabut oleh oknum. Namun, warga dan anggota koperasi kembali memasangnya di lokasi dengan pengawalan ketat sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan dan status lahan.

Yang menjadi perhatian, pada plang tersebut dicantumkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar legalitas penguasaan lahan, yakni:

SK Bupati No. 591/129.A/KPTS/Huk/2001**
* **SK Bupati No. 591/255/KPTS/Huk.2003**
* **Ketetapan Bidang Tanah No. 277/2007

Salah seorang perwakilan anggota Koperasi yang bernama Sahrial dalam wawancara mengatakan,
“Ini tanah sah! Ada SK Bupati! Kalau ada yang klaim tanpa dokumen jelas, itu mafia tanah! Kami lawan!” teriak Sahrial sambil mengepalkan tangan di lokasi, ucapnya.(25/9/26).

Munculnya kembali plang tersebut sekaligus membuka pertanyaan publik mengenai status hukum dan legalitas lahan yang kini berada di kawasan Perumahan Graha Pena Suka Hati.

Apabila benar terdapat dokumen pemerintah dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana proses hingga lahan tersebut dapat berada dalam kawasan perumahan.

Sebaliknya, apabila pihak pengembang maupun pihak lain memiliki dasar legalitas yang sah atas penguasaan dan pembangunan di atas lahan tersebut, dokumen tersebut juga perlu dibuka kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Warga dan Anggota Koperasi Minta Status Lahan Dibuka

Warga dan anggota koperasi yang memasang plang meminta agar status dan riwayat tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Persoalan ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui klaim sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, alas hak, proses perizinan, hingga dasar hukum pembangunan kawasan perumahan.

Publik juga mempertanyakan apakah seluruh proses administrasi pertanahan dan perizinan pembangunan “Perumahan Graha Pena Suka Hati” telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar legalitas, maka dokumen menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang memiliki hak secara hukum.

Jangan Sampai Konflik Lahan Berujung Sengketa Berkepanjangan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penguasaan lahan yang disebut memiliki kaitan dengan aset koperasi.

Istilah “mafia tanah” yang mulai muncul dalam sorotan masyarakat tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, serta proses hukum yang transparan. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan, peralihan, maupun pemanfaatan lahan tersebut.

Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen yang tercantum pada plang maupun dokumen yang menjadi dasar legalitas Perumahan Graha Pena Suka Hati.

Sebab, jika benar terdapat hak koperasi yang belum terselesaikan, persoalan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum. Namun apabila seluruh proses penguasaan dan pembangunan telah memiliki dasar hukum yang sah, hal itu juga harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan status lahan dan legalitas Perumahan Graha Pena Suka Hati masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

(Tim/Red)