Bogor.swaradesaku.com. Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan dukungan terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut mencakup sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian, antara lain kamar, ruang tamu, televisi, kulkas, dan dapur. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan minuman beralkohol.
MIO Indonesia menilai temuan Ombudsman tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan transparan untuk memastikan itufakta serta mekanisme keberadaan fasilitas tersebut.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
“MIO Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah Ombudsman RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong. Ini merupakan bentuk pengawasan yang penting agar tata kelola pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar AYS dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut AYS, tindak lanjut atas temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada penertiban atau pembongkaran fasilitas yang ditemukan.
Ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia di lingkungan lapas, bagaimana mekanisme penggunaannya, siapa yang memberikan akses, serta apakah terdapat transaksi atau pembayaran sebagaimana informasi yang muncul dalam pemeriksaan Ombudsman.
MIO Desak Dirjenpas Lakukan Sidak
Atas temuan tersebut, MIO Indonesia mendorong Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh sebagai bagian dari tindak lanjut.
AYS mengatakan pemeriksaan langsung diperlukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti, serta tidak berhenti pada laporan administratif.
“Dirjenpas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari jajaran di bawah. Lakukan sidak dan periksa secara menyeluruh. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri berdasarkan bukti dan fakta,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup asal-usul fasilitas, mekanisme pengelolaan dan penggunaannya, aspek pengamanan, administrasi, hingga dugaan adanya transaksi atau pungutan apabila hal tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ada informasi yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti, publik juga harus diberikan penjelasan. Prinsipnya harus transparan dan objektif,” kata AYS.
Jangan Berhenti pada Pembongkaran
MIO Indonesia berpandangan bahwa pembongkaran fasilitas yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan merupakan salah satu bentuk tindakan korektif. Namun, langkah tersebut dinilai perlu diikuti dengan pemeriksaan untuk mengetahui akar persoalan.
“Jangan sampai persoalannya selesai hanya karena bangunannya dibongkar. Yang harus dijawab adalah bagaimana fasilitas itu bisa ada, bagaimana pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan warga binaan mendapatkan layanan khusus,” ujar AYS.
Ia mengatakan jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Dukung Ombudsman, Kawal Tindak Lanjut
MIO Indonesia menegaskan dukungannya terhadap fungsi pengawasan Ombudsman RI sekaligus mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindak lanjut secara profesional.
AYS juga mengingatkan agar temuan Ombudsman menjadi dasar untuk proses pemeriksaan dan verifikasi, bukan untuk menghakimi individu atau pihak tertentu sebelum seluruh proses selesai.
“Kami mendukung Ombudsman. Kami juga mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Menurut MIO Indonesia, keterbukaan dalam menangani temuan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online dari berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia memandang keterbukaan informasi dan pengawasan publik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Karena itu, MIO Indonesia mendorong agar hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong dapat disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Karena itu, kami meminta temuan Ombudsman dikawal sampai tuntas melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AYS.
MIO Indonesia berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengevaluasi tata kelola, pengawasan, dan standar pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas atau bangunan. Ini menyangkut tata kelola, kesetaraan perlakuan, dan kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong Dirjenpas turun langsung dan memastikan seluruh temuan Ombudsman diperiksa sampai tuntas,” pungkas AYS Prayogie, SH.
(Tim/Red)
