• Kam. Sep 24th, 2026

Law Firm ASAS & Partners Resmi Hadir di Parungkuda Sukabumi, Usung Integritas dan Keadilan Bagi Masyarakat

Sukabumi.swaradesaku.com. Peta layanan advokasi dan pendampingan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi kian berkembang dengan hadirnya Law Firm ASAS & Partners. Berlokasi di Jalan Pramuka, Komplek Perum BMI 6, Blok A No. 5, Kecamatan Parungkuda, kantor hukum ini membawa komitmen kuat untuk menempatkan integritas, profesionalisme, dedikasi, dan keadilan sebagai fondasi utama penegakan hukum.

Law Firm ASAS & Partners secara resmi telah terdaftar dan tercatat berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001378.01.18 Tahun 2026.
Kantor hukum ini dipimpin langsung oleh Hakim A. Lukman, S.H., yang juga dikenal luas sebagai aktivis sekaligus Ketua Umum LSM GAPURA RI. Pengalaman panjangnya di dunia pergerakan sosial dan advokasi masyarakat menjadi modal berharga dalam memperkuat kiprah profesionalnya di dunia hukum.

Dalam menjalankan fungsinya, Hakim A. Lukman didampingi oleh tim advokat berpengalaman seperti Ari Agustian, S.H., Suhendra, S.H., dan Roland Hutabarat, S.H., serta didukung oleh jajaran paralegal yang siap memberikan layanan hukum responsif bagi masyarakat.

Pimpinan Law Firm ASAS & Partners, Hakim A. Lukman, S.H., menegaskan bahwa peran advokat tidak sekadar berfokus pada kemenangan perkara di ruang persidangan, melainkan memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi melalui proses yang benar dan berkeadilan.

“Advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat memperoleh perlindungan melalui proses yang benar, terukur, dan berkeadilan. Karena itu, Law Firm ASAS & Partners menjadikan integritas sebagai syarat utama,” ujar Hakim A. Lukman.

Menurutnya, pengetahuan hukum tanpa integritas berisiko kehilangan makna. Sebaliknya, kombinasi antara integritas, kompetensi, dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas serta dinamika sosial masyarakat yang kompleks, hadirnya kantor hukum di wilayah Parungkuda ini diharapkan mampu mempermudah akses literasi dan bantuan hukum bagi warga.

“Pendekatan kami menempatkan hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah konflik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak,” pungkasnya.

( jhem)