• Sel. Sep 22nd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

Hal itu mencuat setelah beredar surat bernomor 400.1.2/073/SD/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang mengatasnamakan Kepala SDN Pabuaran 01, Lilik Suharjo, S.Pd.

Surat tersebut disebut sebagai tanggapan atas konfirmasi dan permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Namun, hingga Senin (22/9/2026), surat tersebut disebut belum diterima secara langsung oleh Redaksi, melainkan diperoleh melalui rekan media dan dikirim melalui WhatsApp.

Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut pihak sekolah menyatakan dokumen RKAS, DPA, K7a, belanja aset, SPJ/LPJ serta pelaksanaan Dana BOSP telah dilaksanakan dan dilaporkan sesuai ketentuan serta dapat diakses melalui ARKAS dan BOS Online.

Namun, tidak ada satu pun dokumen pendukung yang dilampirkan.Kolom lampiran dalam surat tersebut bahkan hanya tertulis tanda strip (-).

Padahal, dokumen yang diminta Redaksi antara lain RKAS 2023–2025, laporan realisasi K7a, rincian belanja aset/modal, Buku Kas Umum (BKU/BUK), SPJ/LPJ, serta bukti nota, kuitansi dan dokumentasi kegiatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: jika seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP telah dilaksanakan dan dilaporkan, mengapa dokumen pendukung yang diminta tidak turut diberikan?

Kabiro Bogor Raya menegaskan, pernyataan bahwa dokumen tersedia di ARKAS atau BOS Online belum menjawab permintaan atas rincian dokumen pertanggungjawaban.

> “Yang diminta bukan sekadar pernyataan bahwa anggaran sudah dilaporkan, tetapi dokumen dan rincian pertanggungjawabannya. Termasuk BUK/BKU dan SPJ beserta bukti pendukung,” tegasnya, Senin (22/9/2026).

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak SDN Pabuaran 01 untuk menyampaikan hak jawab secara resmi, sekaligus melampirkan dokumen yang relevan.

Apabila informasi dan dokumen yang diminta tidak diberikan, Redaksi akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik, termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Inspektorat serta mekanisme sengketa informasi apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi langsung kepada Kepala SDN Pabuaran 01 masih dalam proses.

Berita ini disusun berdasarkan salinan surat bernomor 400.1.2/073/SD/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang beredar melalui WhatsApp. Redaksi tetap menunggu hak jawab resmi yang disampaikan langsung kepada Redaksi.

(Tim/Red)