• Sen. Sep 21st, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Persoalan mencuat setelah beredar dokumen Berita Acara Musyawarah Desa yang mencantumkan skema pembiayaan PTSL dengan formula 1 persen x NJOP x luas tanah per bidang.

Dokumen tersebut berjudul “Terkait Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 Desa Srogol, Kecamatan Cigombong” dan menyebutkan bahwa musyawarah dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula Desa Srogol.

Skema pembiayaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai Dasar hukum, mekanisme penetapan, serta kewenangan Pemerintah Desa dalam menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta PTSL.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada Pemerintah Desa Srogol. Camat Cigombong juga patut dimintai penjelasan terkait sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa telah dijalankan.

Pasalnya, apabila benar terdapat ketentuan pembiayaan yang ditetapkan melalui musyawarah desa, publik tentu berhak mengetahui apakah formula tersebut telah sesuai dengan ketentuan program PTSL dan regulasi yang berlaku.

Camat Jangan Diam

Dalam konteks Pemerintahan Desa, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya. Karena itu, muncul pertanyaan publik : apakah Camat Cigombong mengetahui adanya formula 1 persen x NJOP x luas tanah tersebut?

Jika mengetahui, apa langkah pembinaan yang telah dilakukan?

Sebaliknya, jika tidak mengetahui, mengapa dokumen hasil musyawarah desa tersebut dapat muncul tanpa adanya pengawasan atau klarifikasi dari pihak Kecamatan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanahnya.

Jangan sampai semangat program yang seharusnya memberikan kemudahan justru menimbulkan beban pembiayaan yang tidak dipahami secara transparan oleh masyarakat.

Jangan Berlindung di Balik Musyawarah

Adanya berita acara musyawarah desa juga tidak otomatis menjawab persoalan mengenai legalitas besaran biaya.

Musyawarah memang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun, setiap keputusan yang berdampak kepada masyarakat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Karena itu, Pemerintah Desa Srogol perlu membuka secara terang kepada masyarakat:

1.Apa dasar hukum formula 1 persen x NJOP x luas tanah per bidang?
2. Siapa yang mengusulkan formula tersebut?
3. Siapa yang menetapkan dan menyepakatinya?
4. Berapa nominal yang harus dibayarkan masyarakat berdasarkan formula tersebut?
5. Untuk komponen apa saja uang tersebut digunakan?
6. Apakah seluruh penerimaan dan penggunaannya akan dibuatkan laporan pertanggungjawaban secara terbuka?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi ruang munculnya **pungutan dengan dasar yang tidak jelas.**

Pengawasan Kecamatan Dipertanyakan

Di sisi lain, Camat Cigombong juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Srogol.

Jika memang terdapat aturan atau skema pembiayaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, apakah pihak kecamatan telah meminta Pemerintah Desa Srogol melakukan koreksi?

Atau justru persoalan tersebut dibiarkan berjalan tanpa ada tindakan?

Jika kondisi ini benar terjadi, maka publik wajar mempertanyakan apakah terdapat pembiaran terhadap kebijakan pemerintah desa yang berpotensi membebani masyarakat.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak Kecamatan Cigombong dan Pemerintah Desa Srogol.

Transparansi Jangan Sekadar Formalitas

Masyarakat Desa Srogol berhak mendapatkan informasi yang utuh mengenai pelaksanaan PTSL, mulai dari dasar hukum, mekanisme pembiayaan, besaran biaya, hingga penggunaan setiap rupiah yang dikumpulkan.

Jangan sampai sebuah berita acara musyawarah kemudian dijadikan dasar untuk membenarkan seluruh bentuk pembiayaan tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTSL adalah program pelayanan publik, bukan ruang untuk membuat aturan pembiayaan secara sepihak.

Karena itu, Pemerintah Kecamatan Cigombong dan Pemerintah Desa Srogol perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Publik juga menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan instansi pertanahan terkait keabsahan formula 1 persen x NJOP x luas tanah per bidang yang tercantum dalam dokumen musyawarah tersebut.

Jika memang memiliki dasar hukum, buka dan jelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Jika ternyata tidak sesuai ketentuan, maka jangan biarkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

Catatan redaksi : Pemerintah Desa Srogol dan Camat Cigombong diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab terkait persoalan tersebut.

(Redaksi)