Cirebon.swaradesaku.com. Pelaksanaan revitalisasi bangunan PAUD Arrahman di Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut tidak disertai papan informasi proyek yang terlihat di sekitar lokasi.
Pantauan Swaradesaku.com, Jumat (18/9/2026), sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas renovasi bangunan.
Pekerjaan terlihat menyentuh beberapa bagian bangunan, di antaranya kusen pintu dan jendela, plafon, serta bagian atap.
Namun, informasi mengenai pekerjaan tersebut belum terpampang secara terbuka. Tidak terlihat papan yang menjelaskan sumber pembiayaan, nilai anggaran, pihak pelaksana maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai transparansi apabila kegiatan revitalisasi tersebut bersumber dari anggaran pemerintah. Masyarakat pada dasarnya berhak mengetahui informasi dasar mengenai pembangunan yang menggunakan keuangan negara maupun daerah.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan transparansi pekerjaan. Keberadaan bangunan PAUD Arrahman di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Desa Karangmangu turut menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan.
PAUD Arrahman diketahui merupakan lembaga pendidikan swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islamiyah Al Hidayah. Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan merupakan aset desa, maka dasar hukum pemanfaatannya menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Kejelasan tersebut mencakup status dan luas lahan, bentuk pemanfaatan, serta dokumen yang menjadi dasar bagi yayasan dalam menggunakan aset milik desa.
Dalam pengelolaan aset desa, pemanfaatan tanah milik desa pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan. Karena itu, keberadaan dokumen seperti kebijakan desa, persetujuan sesuai kewenangan, serta perjanjian pemanfaatan atau pinjam pakai perlu dipastikan.
Sampai saat ini, dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan PAUD Arrahman tersebut belum diketahui secara terbuka. Persoalan ini dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan aset desa tercatat, dimanfaatkan, dan dikelola sesuai ketentuan.
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, transparansi perlu dikedepankan sejak awal agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
“Kalau revitalisasi ini memang dari pemerintah, masyarakat tentu ingin tahu sumber dananya, nilai pekerjaannya, serta siapa pelaksananya. Begitu juga dengan tanah desa yang digunakan yayasan, harus jelas dasar pemanfaatannya, termasuk luas tanah dan surat pinjam pakainya,” katanya.
Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai status lahan dan sumber anggaran revitalisasi.
“Yang penting semuanya jelas sejak awal. Jangan sampai ketika bangunan sudah selesai, baru muncul persoalan terkait aset desa,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PAUD Arrahman dan Pemerintah Desa Karangmangu belum memberikan keterangan resmi terkait sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana revitalisasi, maupun dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat Kabupaten Cirebon diharapkan dapat melakukan klarifikasi serta pengawasan sesuai kewenangannya.
Pengawasan tersebut penting agar program revitalisasi fasilitas pendidikan tidak hanya memperhatikan hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga memastikan aspek transparansi, administrasi, dan pengelolaan aset desa berjalan sebagaimana mestinya.
(Falah)
