• Sen. Sep 14th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027 serta daftar usulan kegiatan pembangunan desa.
Kegiatan yang berlangsung

di aula kantor Desa Caringin tersebut dihadiri Kepala Desa Caringin Yudi Mulyadi, Ketua BPD Wildan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Caringin Mimin Suminar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mastoro, para ketua RT/RW, Babinkamtibmas, Babinsa, kepala sekolah, serta perwakilan dari bidang kesehatan/Puskesmas.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua BPD Caringin Wildan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum untuk membahas penyusunan rencana kerja pembangunan desa tahun 2027.

Wildan juga mengingatkan seluruh RT/RW agar terus menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, persoalan sampah perlu menjadi perhatian bersama dan masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan.

“Menjaga lingkungan merupakan hal yang utama, terutama dalam pengelolaan sampah. Jangan sampai terjadi penumpukan sampah di berbagai tempat. Pengelolaan bisa dimulai dari tingkat RW, dan apabila sudah berjalan dengan baik dapat dikembangkan di tingkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Caringin Yudi Mulyadi, yang akrab disapa Dapid, mengatakan bahwa seluruh usulan pembangunan dari masyarakat melalui RT/RW akan ditampung dalam pembahasan RKPDes.

Namun, kata dia, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan sekaligus karena pemerintah desa harus menentukan skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

“Semua usulan dari RT/RW akan kami tampung. Namun, yang menjadi skala prioritas tentunya akan kami utamakan. Nantinya usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait,” jelas Yudi.

Dari pihak Kecamatan Caringin, Kasi Pemerintahan Mimin Suminar menyampaikan bahwa setiap desa harus memiliki laporan dan usulan pembangunan yang jelas sehingga pihak kecamatan dapat menampung serta mengawal usulan tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan RKPDes tahun 2027 juga berkaitan dengan daftar usulan pembangunan untuk tahun 2028, khususnya kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bogor dan tidak dapat dibiayai melalui RKPDes.

“Kami dari pihak kecamatan sebatas mengawal dan menampung usulan dari desa. Karena itu, jangan patah semangat apabila ada usulan yang belum dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Mimin juga menyinggung pentingnya sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun. Menurutnya, pelayanan IKD tidak hanya dapat dilakukan di kecamatan, tetapi juga dapat disosialisasikan dan dibantu dari tingkat desa dengan menggunakan aplikasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Caringin Mastoro menekankan agar perencanaan pembangunan yang disusun untuk tahun 2027 benar-benar berdasarkan hasil pembahasan dan skala prioritas.
Menurutnya, berbagai usulan yang telah dibahas melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes) menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan.

“Perencanaan pembangunan tahun 2026 yang masuk ke tahun 2027 harus dibahas dengan baik. Pekerjaan jangan sampai menjadi beban yang terlalu berat bagi kepala desa dan tim. Ada sejumlah program yang harus menjadi skala prioritas,” kata Mastoro.

Ia menambahkan, seluruh tahapan perencanaan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pembahasan di tingkat dusun hingga musyawarah desa. Usulan masyarakat selanjutnya disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Dengan digelarnya Musrenbangdes tersebut, Pemdes Caringin berharap seluruh usulan masyarakat dapat terakomodasi secara bertahap, sesuai skala prioritas serta kewenangan dan kemampuan anggaran masing-masing tingkatan pemerintahan.

(Usep)