Bogor.swaradesaku.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat pelaksanaan tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Sepanjang Tahun 2026, berbagai kegiatan telah dilaksanakan, meliputi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bangunan liar, pemberantasan peredaran minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, tindak lanjut aduan masyarakat, hingga operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang menjadi landasan hukum Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bogor senantiasa mengedepankan langkah preventif, edukatif, persuasif, dan humanis melalui sosialisasi, pembinaan, serta pemberian imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan PKL dan Bangunan Liar
Penataan ruang publik menjadi salah satu kegiatan yang intensif dilakukan pada 2026. Kegiatan dilaksanakan melalui pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan, pemberitahuan, hingga penertiban terhadap aktivitas atau bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Data kegiatan yang telah dipublikasikan menunjukkan penertiban antara lain di kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, serta bantaran Kali Angke. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan dan fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Data Kegiatan Penataan yang Terpublikasi
No.
LOKASI
HASIL PENERTIBAN
1.
Bantaran Kali Angke
118 lapak PKL
2.
Ciseeng
103 bangunan/lapak
3.
Citeureup
30 bangunan/lapak
4.
Pasar Citeureup 1
23 PKL/kios
5.
Jalan Raya Narogong, Cileungsi
20 lapak PKL
6.
Jalan Sabilillah, Citeureup
17 bangunan/lapak
7.
Belakang Pasar Cibinong
17 bangunan liar
8.
Pasar Citeureup
11 PKL
Penertiban Minuman Beralkohol
Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum juga dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat, termasuk penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
No.
KEGIATAN/LOKASI
DATA PUBLIKASI
1.
Cileungsi
1.133 botol
2.
Cibinong
86 botol
3.
Patroli Akbar Ramadan
124 botol
4.
Cibinong dan Sukaraja
33 botol
Penertiban Media Luar Ruang
Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, banner, reklame dan media promosi yang tidak sesuai ketentuan, antara lain karena tidak berizin, tidak sesuai lokasi pemasangan, atau telah habis masa izinnya.
No.
LOKASI/KEGIATAN
DATA PUBLIKASI
1.
Kawasan Puncak
1.601 media promosi
2.
Cijayanti–Bojong Koneng
382 spanduk/baliho/reklame
3.
Kegiatan Normalisasi Kali Angke
3 spanduk
Menindaklanjuti Aduan Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Bogor terus menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dan respons terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Salah satu contoh adalah tindak lanjut aduan masyarakat di wilayah Setu pada 11 Mei 2026 terkait aktivitas karaoke hingga larut malam yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Penanganan dilakukan melalui pendekatan dan komunikasi dengan pihak terkait hingga permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif.
Normalisasi Kali Angke dan Kolaborasi Lintas Sektor
Penataan kawasan Kali Angke menjadi salah satu kegiatan kolaboratif yang melibatkan Satpol PP bersama unsur perangkat daerah dan instansi terkait.
Kegiatan mencakup penertiban bangunan dan lapak, pembersihan sempadan sungai, pengangkutan puing, pencopotan spanduk serta penanganan instalasi yang berada di area kegiatan.
Dalam rangkaian kegiatan yang telah dipublikasikan, tercatat 118 lapak PKL ditertibkan, 3 spanduk dicopot dan 7 instalasi listrik diputus oleh PLN dalam rangka penataan kawasan.
Gangguan Trantibum Lainnya
Penutupan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, bersama unsur terkait.
Tindak lanjut aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan/premanisme di kawasan Gadog, Kecamatan Ciawi.
Penanganan pohon tumbang yang mengganggu akses Jalan Caringin–Maseng bersama unsur terkait.
Pelaksanaan Operasi Tipiring terhadap pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Satpol PP.
Pendekatan Humanis, Tegas terhadap Pelanggaran
Dalam setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP Kabupaten Bogor mengedepankan komunikasi, edukasi dan pembinaan.
Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik penataan serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Namun, pendekatan humanis tetap berjalan beriringan dengan ketegasan. Apabila setelah diberikan imbauan, pembinaan dan kesempatan untuk melakukan penyesuaian masih ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan aturan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperkuat prinsip SIGAP, HUMANIS dan PROFESIONAL. Kehadiran Satpol PP bukan hanya pada saat terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, patroli, pembinaan dan respons terhadap laporan masyarakat.
Ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat dalam menaati peraturan, menjaga fasilitas umum, menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan Trantibum menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.
(Redaksi)
