Bogor.swaradesaku.com. Dugaan belum terselesaikannya pembayaran sejumlah pekerjaan proyek pada Tahun Anggaran (TA) 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terdapat informasi bahwa sejumlah penyedia jasa maupun pihak terkait proyek diduga masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan dengan tata kelola administrasi dan pembayaran yang jelas, transparan, serta sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat beberapa pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi sekolah pada TA 2021 yang diduga belum dibayarkan secara penuh.
Di antaranya:
1.SDN Srogol 01, Kecamatan Cigombong. Diduga pembayaran belum mencapai 100 persen dari nilai kontrak.
2.SDN Cipetir 01, Kecamatan Cigombong. Diduga masih terdapat sekitar 40 persen dari nilai kontrak yang belum dibayarkan.
3.SDN Pasir Eurih 06, Kecamatan Tamansari. Diduga masih terdapat sekitar 20 persen dari nilai kontrak yang belum dibayarkan.
4.SDN Pasir Angin 01, Kecamatan Megamendung.
Nama kegiatan tersebut juga disebut masuk dalam daftar pekerjaan yang perlu ditelusuri terkait dugaan tunggakan pembayaran.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima, pada Tahun Anggaran 2021 disebut terdapat sekitar “23 kegiatan” yang diduga belum sepenuhnya diselesaikan pembayarannya. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan penyedia pekerjaan, tetapi juga mencakup jasa konsultan pengawas.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses administrasi, pencairan anggaran, penyelesaian pekerjaan, hingga pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dilaksanakan.
Pasalnya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan telah memenuhi persyaratan pembayaran, namun hingga bertahun-tahun kemudian masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka perlu dijelaskan apa penyebabnya dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Sejumlah pihak yang merasa memiliki hak pembayaran tentunya dapat mempertanyakan status kewajiban tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Terlebih, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, sementara saat ini telah memasuki tahun 2026.
Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai, apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat terkait, apakah terdapat dokumen serah terima pekerjaan, serta bagaimana status anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada penyedia maupun konsultan pengawas.
Pertanyaan pentingnya adalah : jika pekerjaan sudah selesai dan memenuhi ketentuan kontrak, mengapa pembayaran diduga masih tertunggak hingga bertahun-tahun?
Dugaan tunggakan tersebut juga perlu dilihat secara menyeluruh karena menyangkut penggunaan APBD Kabupaten Bogor. Jangan sampai persoalan administrasi atau penganggaran justru berdampak kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah kegiatan TA 2021 yang masih memiliki kewajiban pembayaran, nilai masing-masing kontrak, jumlah yang telah dibayarkan, nilai tunggakan, serta alasan belum diselesaikannya pembayaran.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bogor dan lembaga pengawasan terkait juga dinilai perlu melakukan penelusuran apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun.
Apakah persoalan tersebut murni karena kendala administrasi, keterbatasan anggaran, persoalan dokumen, adanya pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan pembayaran, atau terdapat persoalan lain?
Semua itu penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
(Red)
