• Sel. Agu 25th, 2026

Excavator Yang Terbakar Di Dalam Hutan Di Sei Sampit Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Diduga Milik Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP)

Kotim.swaradesaku.com. Keberadaan sebuah excavator yang terbakar di kawasan hutan wilayah Sei Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), namun hingga kini kepemilikan maupun peruntukannya masih perlu mendapatkan penjelasan resmi dari instansi terkait.(25/8/26)

Informasi mengenai keberadaan excavator tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait status aset, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat tersebut.

Selain dugaan keterkaitan dengan DPKP, excavator yang ditemukan dalam kondisi terbakar itu juga disebut tidak dilengkapi atau tidak terlihat adanya logo maupun identitas instansi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul dan status alat berat tersebut.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa operator excavator tersebut tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja bagi operator alat berat.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Apakah benar excavator tersebut merupakan aset DPKP, siapa operatornya, untuk kegiatan apa alat berat tersebut berada di kawasan hutan, serta apakah operator memiliki SIO yang masih berlaku, merupakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Keberadaan alat berat di kawasan hutan juga menjadi perhatian karena menyangkut aspek penggunaan aset pemerintah, keselamatan kerja, serta kemungkinan adanya aktivitas yang harus memiliki dasar perizinan dan kewenangan yang jelas.

*Publik Minta Kejelasan*

Masyarakat meminta DPKP Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan penjelasan mengenai status excavator tersebut. Jika benar merupakan aset pemerintah daerah, publik berhak mengetahui bagaimana alat tersebut bisa berada di kawasan hutan dan dalam kegiatan apa alat berat itu digunakan.

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah terdapat surat tugas, izin penggunaan, dokumen pemanfaatan aset, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap alat berat tersebut sebelum akhirnya ikut terbakar.

Pertanyaan lainnya adalah apakah pihak Pemerintah Daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan alat dan kompetensi operator, termasuk kepemilikan SIO.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan aset daerah.

*Perlu Pemeriksaan dan Klarifikasi*

Mengingat terdapat sejumlah dugaan yang belum terjawab, pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

Jika excavator tersebut memang milik DPKP, maka perlu dipastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan peruntukan aset dan prosedur yang berlaku. Begitu pula terkait operator, perlu dilakukan verifikasi mengenai identitas, kompetensi, dan kepemilikan SIO.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan mengenai kepemilikan excavator, ketiadaan logo instansi, serta dugaan operator tidak memiliki SIO masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Pemerintah Daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan excavator tersebut, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(SUPIANUR 88)