Jakarta.swaradesaku.com.
Berdasarkan pantauan Awak Media pada Senin 10/8/2026, diduga “Renovasi dan Pemugaran Gedung Cagar Budaya” di duga belum kantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)yang dikeluarkan DCKTRP.

Pantauan Awak Media pada Senin 10/8/2026, secara kasat mata di depan pintu proyek, tidak terlihat “PAPAN PBG”.
Menurut Perda No.7 thn.2010 serta PP No.16 thn.2021, sudah sangat jelas, setiap :Bangun Baru ,Renovasi, Pemeliharaan, Menambah atau Mengubah bangunan. Setiap pemilik wajib mengurus IMB/PBG sebelum melakukan pekerjaan.
Banyak pekerjaan pembangunan yang tidak mengurus perijinan IMB/PBG.
Berikut pekerjaan bangunan “Cagar Budaya Escomto” lokasi Jl.Pintu Besar Utara No.5 yang di duga tidak memiliki IMB/PBG.
Sejak thn 2002 Gedung Escomto digunakan oleh Bank Mandiri.
Pada senin 10/8/2026 Awak Media berupaya mencari informasi ke Dinas Konservasi Cagar Budaya, menurut security Kepala Dinas (Norvri) tidak bisa ditemui, alasan “zoom meeting”.
Selanjutnya pada Jum’at 14/8/2026, Awak Media berupaya kelokasi proyek yang dikerjakan oleh PT.KPLS, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Menurut security Mandiri (Ahmad),yang ditemui Awak Media menerangkan, manager proyek KPLS namanya Pak Risza, terangnya.
Sepertinya Pak Risza dan staf proyek malas bertemu dan melayani Awak Media.
Semoga pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dengan cagar budaya dapat bekerja sesuai voksinya, karena disitu ada PAD.

Kedepannya pihak-pihak terkait Kota Tua, seperti Kelurahan, Kecamatan, Konservasi Cagar Budaya dan UPK bertanggung jawab penuh atas pengawasan Cagar Budaya, jelasnya.
(Har)
