• Sab. Jul 25th, 2026

Presiden Prabowo Dinilai Keblinger, Sebut Wartawan Londo Ireng, PWO IN Desak Minta Maaf Terbuka, Dinilai Lukai Hati Pers Nasional

Jakarta.swaradesaku.com.
Pernyataan Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai Londo Ireng” dalam acara di Jawa Tengah, Kamis 24 Juli 2026, menuai kecaman luas dari kalangan pers.

Kecaman datang dari Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN)

“Presiden Bicaranya Asbun”, tandas wartawan senior Nasir Umar.

Nasir yang kini menjabat Pembina IPJI, dan Pimred media Mapikor, menilai pernyataan Prabowo tidak layak keluar dari seorang Kepala Negara.

“Sehingga bicaranya asbun,” tandas Nasir Umar kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurutnya, menuding wartawan sebagai “Londo Ireng” adalah bentuk pelecehan terhadap profesi yang dijamin konstitusi.

“Karenanya saya mendukung sikap yang diambil PWO IN agar Presiden minta maaf karena telah melukai hati wartawan,” tegas Nasir.

PWO IN: Pers Adalah Pilar Demokrasi
Sebelumnya, Ketua Umum PWO IN Harun, S.T., S.H., M.I.Kom, juga telah menyampaikan kecaman keras.

“Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia, menolak tegas dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto tersebut,” ujar Harun.

Harun menjelaskan, istilah “Londo Ireng” dalam budaya Jawa memiliki konotasi negatif. Istilah itu merendahkan dan menyamakan profesi kewartawanan dengan pihak asing yang bertindak sewenang-wenang layaknya penjajah.

“Padahal, pers adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang

“Kami berjuang di garis depan untuk menyajikan fakta, mengawasi jalannya pemerintahan, menyingkap kebenaran, dan menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Harun yang organisasinya dibawah pembina Laksamana (Pur) Tedjo Edhi Purdiatno, SH

Dinilai Langgar UU Pers dan Etika
PWO IN menilai pernyataan tersebut melanggar Pasal 28E UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Etika Komunikasi Publik.

“Sebagai pemimpin tertinggi negara, setiap kata yang diucapkan Prabowo bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan cerminan sikap negara terhadap lembaga pers. Ucapan ini sangat tidak pantas dan berpotensi menciptakan permusuhan antara masyarakat dengan kalangan jurnalis,” lanjut Harun.

Empat tuntutan
merespons pernyataan tersebut, PWO IN menyampaikan tuntutan:
1. Presiden Prabowo menarik kembali pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia.
2. Pejabat negara menjaga etika komunikasi dan menjauhi narasi yang memecah belah.
3. PWO IN akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan siap mengambil langkah hukum demi menjaga martabat profesi.
4.Pers tetap komitmen menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Istana Kepresidenan terkait pernyataan tersebut.

Sumber : Humas PWOIN

“Apresiasi Kecil Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami Untuk Terus Menyajikan Berita Yang Berkualitas”. Dukung Karya Kami Melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya 🙏