Cirebon.swaradesaku.com. Masyarakat Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon dibuat terkejut dengan beredarnya surat pengunduran diri sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedikitnya tiga surat pengunduran diri telah beredar luas di tengah masyarakat.
Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa bukan hanya tiga orang, melainkan seluruh atau tujuh anggota BPD Ciawijapura dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan. Sabtu (18/7/2026).
Dalam tiga surat yang beredar, dua anggota BPD menyampaikan alasan pengunduran diri karena tidak mampu membagi waktu antara pekerjaan dengan tugas sebagai anggota BPD. Sementara satu anggota lainnya menyatakan mundur karena telah berpindah domisili.
Meski alasan yang tertuang dalam surat berbeda-beda, pengunduran diri yang dilakukan dalam waktu hampir bersamaan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga menilai peristiwa tersebut merupakan hal yang tidak lazim sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di internal lembaga BPD.
“Kalau memang alasannya berbeda-beda, kenapa surat pengunduran dirinya bersamaan? Tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah ada persoalan lain yang belum disampaikan kepada publik,” ujar Ade Fahruddin, salah seorang warga Desa Ciawijapura.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun informasi yang belum tentu benar.
Kosongnya seluruh kursi BPD juga dikhawatirkan berdampak terhadap jalannya pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, keberadaan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa.
Apabila benar seluruh anggota BPD mengundurkan diri secara serentak, maka dikhawatirkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa menjadi tidak optimal hingga terbentuknya keanggotaan BPD yang baru sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga pun mendesak Pemerintah Desa Ciawijapura maupun Pemerintah Kecamatan Susukanlebak untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab pengunduran diri tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun spekulasi yang dapat mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Susukanlebak maupun Pemerintah Desa Ciawijapura belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti pengunduran diri para anggota BPD serta langkah yang akan ditempuh untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD tersebut.
Pengunduran diri anggota BPD merupakan hak setiap individu. Namun, apabila dilakukan secara serentak oleh hampir seluruh atau seluruh anggota dalam satu waktu, tentu menjadi peristiwa yang patut dijelaskan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dari pemerintah desa dan pihak kecamatan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
( Falah )
