Bogor.swaradesaku.com. Dugaan adanya keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam proses penerbitan dokumen perizinan pembangunan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Drs. Nurhayati, M.Si., yang diduga pernah menandatangani dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk pembangunan Perumahan Cluster Ariesta Residence saat masih menjabat sebagai Camat Tajurhalang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen IPPT tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengembangan kawasan perumahan. Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi, persyaratan teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi pada saat izin tersebut diterbitkan.
Terkait IPPT Nomor : 591/062.a/Kpts/IPPT/Tajurhalang/2018. Nurhayati pada saat ini menjabat sebagai Ka.Diskanak Kabupaten Bogor, yang pada IPPT tersebut diatas diterbitkan Saat menjabat sebagai Camat Tajurhalang, namun menyatakan tidak pernah menandatangani IPPT tersebut, hal tersebut terkonfirmasi dari Pesan Whatsap Pak Agung staf di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.19/05/2026
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan IPPT, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses perizinan telah dilaksanakan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Selain itu, masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut guna menghindari munculnya polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari Drs. Nurhayati, M.Si., terkait dugaan tersebut. Demikian pula pihak pengembang Perumahan Cluster Ariesta Residence belum memberikan tanggapan atas informasi yang berkembang.
Media online swaradesaku.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Tim/Red)
