• Kam. Jul 9th, 2026

Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Picu Polemik, Pernyataan Soal “Terdaftar Di Dewan Pers” Dan UKW Jadi Sorotan

Bogor.swaradesaku.com. Kegiatan Safari Jurnalis yang diselenggarakan PWI Kabupaten Bogor di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, menuai perhatian sekaligus memunculkan polemik di kalangan insan pers. Perdebatan muncul setelah adanya penyampaian Iman Rahman Hakim (Chamonk) yang mengaitkan status media dengan istilah “terdaftar di Dewan Pers” serta kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika tidak terdaftar atau wartawan belum pernah mengikuti UKW bisa di konsultasikan ke Polsek karena itu bisa di pidana. (9/7/26).

Sejumlah wartawan dan pegiat pers menilai penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat apabila tidak dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa istilah “terdaftar di Dewan Pers” memiliki pengertian administratif tertentu dan tidak serta-merta menjadi tolok ukur legalitas maupun kualitas seluruh produk jurnalistik.

Selain itu, status kepemilikan sertifikat UKW juga menjadi bahan diskusi. UKW merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan, namun sejumlah pihak mengingatkan agar tidak digunakan sebagai dasar untuk mendiskreditkan wartawan lain yang belum mengikuti atau belum lulus uji kompetensi, mengingat pelaksanaan UKW dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polemik tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan jurnalis di Kabupaten Bogor. Sebagian berharap PWI Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai regulasi pers maupun kedudukan Dewan Pers.

Pengamat komunikasi dan pemerhati kebebasan pers menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan organisasi profesesi. Namun, penyampaian informasi kepada publik hendaknya dilakukan secara cermat, mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan stigma terhadap insan pers atau perusahaan media tertentu.

GL Salah seorang Awak media menyampaikan, Penilaian paling fatal dari pernyataan oknum tersebut adalah menyamakan wartawan yang belum bersertifikasi UKW atau belum terverifikasi Dewan Pers dengan kriminal.
​Secara hukum, Dewan Pers sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat sah atau penentu legalitas seseorang menjadi wartawan. Syarat sah wartawan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.

Mengklaim bahwa mereka yang belum UKW “tidak berhak mengaku jurnalis dan bisa langsung dipidana” adalah bentuk penyesatan informasi.

​Pernyataan tersebut dinilai arogan karena menciptakan kesan “kasta tertinggi” hanya bagi jurnalis yang tergabung dalam organisasi tertentu atau yang sudah memiliki sertifikat spesifik.

​Banyak Jurnalis di berbagai daerah, termasuk Jurnalis pemula, Jurnalis media lokal kecil, atau jurnalis independen yang bekerja dengan integritas tinggi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, meskipun media mereka masih dalam proses verifikasi administratif di Dewan Pers. Menyamaratakan mereka dengan “oknum pemeras” jelas melukai martabat profesi mereka, ucapnya.

Disisi lain H.Akhmad Yusup Ketua Harian DPP AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia) mengatakan,
Secara hukum di Indonesia, seorang jurnalis yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers tidak otomatis masuk ranah pidana hanya karena status pendaftarannya tersebut.

Berikut adalah poin-poin hukum dan operasional yang memperjelas perlindungan serta batasan bagi jurnalis dalam situasi ini:

*Perlindungan Hukum UU Pers No. 40 Tahun 1999*
UU Pers mengakui keberadaan jurnalis berdasarkan aktivitas jurnalistiknya, bukan semata-mata karena pendaftaran administratif di Dewan Pers.

*Pasal 1 angka 4*: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

*Pasal 8*: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selama kita bekerja mengumpulkan, mengolah, dan menyiarkan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kita menjalankan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Tidak ada pasal dalam UU Pers yang memidanakan seseorang hanya karena ia menjadi wartawan tapi belum terdaftar di Dewan Pers, demikian pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PWI Kabupaten Bogor terkait polemik yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)