• Sab. Mei 23rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Jajaran Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui razia minuman keras (miras) yang digelar secara intensif di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 237 botol miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa ratusan botol miras tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut juga langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolresta, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, razia pekat tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga kondusivitas lingkungan dengan segera melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas maupun aktivitas yang meresahkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Menurutnya, setiap laporan maupun aduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya.

( Falah )