Sukamara.Kalteng.swaradesaku.com. Dugaan PT. BJB beraktivitas penambangan pasir pasang di perairan Jelai Desa Pulau Nibung Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, dari informasi yang kami himpun PT. BJB miliki IUP pertambangannya di perairan Jelai Desa Sedawak Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, namun lokasi penambangan yang kami temukan berada di Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai.
KSOP (Kantor Kesyabandaran Dan Otoritas Pelabuhan) selain memiliki tugas pokok dalam pengawasan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengendalikan aktivitas kepelabuhanan di wilayah hukumnya, KSOP juga secara aktif melakukan kordinasi lintas sektoral dalam menangani berbagai pelanggaran lintas sektoral diwilayah perairan hukumnya yang mencakup pelanggaran yang bersinggungan dengan tindak pidana pelayaran, kepabeanan, penyeludupan, penambangan ilegal hingga pencemaran lingkungan di perairan (sinergi penanganan pelanggaran di perairan).
Selain itu infonya PT. BJB juga diduga melakukan pembongkaran muatan pasir tambang dari kapal tongkang di salah satu pelabuhan tradisional di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara provinsi Kalimantan Tengah.
Awak media (12/5) dalam konfirmasi tertulis yang ditujukan ke Kepala KSOP kelas IV Sukamara mengkonfirmasi berkaitan pengawasan KSOP terhadap legalitas titik muat kapal angkut di lokasi yang diduga di luar perizinan, adanya aktivitas PT. BJB bongkar muat di lokasi yang telah mengantongi izin operasional dari pihak Syahbandar, terkait hasil tambang yang saat ini belum diangkut keluar dari perairan Jelai, sejauh mana tindakan KSOP dalam memverifikasi asal-usul barang (cargo) sebelum menerbitkan izin olah gerak atau SPB bagi agen kapal/pelayaran yang bekerja sama dengan PT. BJB dan serta tindakan langkah atau sanksi apa yang akan diambil oleh KSOP Kelas IV Sukamara jika terbukti terjadi pelanggaran wilayah operasional dan prosedur bongkar muat di luar titik koordinat perizinan.
Dalam balasan surat klarifikasi Kepala KSOP kelas IV Sukamara Marjuki, SE.,MM ke awak media (20/5) menyampaikan bahwa KSOP kelas IV Sukamara memberikan izinnya pada lokasi sesuai dengan IUP, KSOP kelas IV Sukamara tidak pernah memberikan izin bongkar/muat dilokasi yang tidak ditetapkan, setiap kapal yang berlayar wajib melampirkan dokumen resmi dan serta KSOP kelas IV Sukamara bertugas terkait dengan keselamatan keamanan pelayaran.
Klarifikasi Marjuki Kepala KSOP kelas IV Sukamara ke awak media juga ada menyampaikan bahwa kaitan perizinan pengawasan lingkungan dan pertambangan merupakan tugas dari instansi terkait.
(Supianur88)
