Jakarta.swaradesaku.com. Untuk siapakah sebetulnya Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bekerja? Pertanyaan mendasar ini kian nyaring terdengar dari berbagai pelosok daerah di Indonesia. Ketika media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan aktivis getol membongkar borok korupsi serta penyelewengan anggaran, respon yang diterima justru jauh dari panggang api. Bukannya penindakan tegas yang didapat, aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah disinyalir kuat justru memanfaatkan keadaan kritis tersebut demi keuntungan transaksional.
Fenomena ini melahirkan istilah yang menyakitkan bagi rasa keadilan publik : APH telah berubah fungsi menjadi “peternak sapi perah”.
Temuan dugaan korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh elemen masyarakat sipil sering kali tidak berujung ke meja hijau.
Kasus-kasus tersebut justru diduga dijadikan alat sandera atau “kartu AS” oleh oknum APH untuk memeras para pejabat daerah atau pelaku penyimpangan.
Timbul Tenggelam Kasus dan Impunitas Daerah
Sudah menjadi rahasia umum di banyak wilayah luar Jakarta bahwa kritik dan temuan penyelewengan anggaran hanya timbul lalu tenggelam tanpa bekas. Skema penegakan hukum berjalan bak siklus musiman:
* Laporan Masuk: Media mempublikasikan, LSM membawa data konkret ke kantor APH.
* Gebrakan Awal: Oknum APH melakukan pemanggilan formal atau pemeriksaan awal untuk memicu kepanikan objek yang dilaporkan.
* Proses Transaksional: Terjadi negosiasi di balik layar antara oknum aparat dan pihak berperkara.
* Peti Es (Kasus Tenggelam): Laporan menguap begitu saja, intensitas pemberitaan meredup, dan pelaku korupsi kembali melenggang bebas setelah menyetor “upeti”.
Kondisi ini membuat hukum di daerah seolah mati suri. Kontrol sosial yang dilakukan oleh aktivis dan jurnalis tidak lagi berfungsi sebagai pendorong perbaikan sistem, melainkan justru menjadi “bahan baku” bagi oknum APH untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Di Mana Taring KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri?
Publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan melekat (Waskat) dari institusi pusat. Jauhnya jarak geografis dari ibu kota negara tampaknya membuat daerah-daerah minim dari penindakan hukum yang objektif. KPK yang diharapkan menjadi motor pemberantasan korupsi kian kehilangan taringnya di tingkat wilayah. Kejaksaan dan Kepolisian di tingkat daerah pun kerap dianggap menjadi bagian dari oligarki lokal yang saling mengunci dan melindungi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan berada di titik nadir. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat penegakan hukum transaksional yang mengorbankan hak-hak rakyat di daerah. Bersihkan APH dari mental “peternak sapi perah”, atau bubarkan saja jargon reformasi hukum yang selama ini digemakan.
——————————
ALIANSI PANDAWA
(Red)
