Kobar.swaradesaku.com. Kasus MM (Muhamad Mahfuz) pemuda usia 22 tahun asal Desa Kubu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah korban Persekusi yang diduga dilakukan oleh Sapuansyah & Sopyan Hadi dan kawan – kawannya saat ini sudah diagenda penanganan Polsek Kumai penanganan keadilan Restorative Justice (RJ) bentuk pendekatan penyelesaian yang mengedepankan dialog kekeluargaan yang adil dan seimbang tanpa harus ada pihak yang dijadikan narapidana sebagai penghuni hotel Prodeo nantinya.

Perlu diketahui bahwa Persekusi adalah tindakan memburu, mengintimidasi dan menyiksa seseorang secara sewenang – wenang adalah tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang serius di Indonesia, ini sangat bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia (HAM).
Diketahui awak media bahwa Sapuansyah dan Sopyan Hadi adalah Aparatur Sipil Negara yang berkantor di Taman Wisata Alam Tanjung Kaluang Desa Kubu di bawah Kementerian Kehutanan RI Balai Konservasi Sumber Daya Alam SKW ll Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah, sampai ditayangkan kembali pemberitaan kasus MM korban Persekusi ini belum ada klarifikasi dari atasan kantor SKW ll Pangkalan Bun sementara awak media pernah mendatangi dan menitip nomor handphone agar bisa dihubungi untuk konfirmasi.
Kamis (7/5) Salbiah via telpon seluler kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi RJ di Polsek Kumai sudah dilaksanakan dan rencana akan dilanjutkan lagi di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 di Polsek Kumai.
Dalam pertemuan RJ kemarin didampingi Yohanes Tio Hutabarat, SH, Ruth Ayu Lili Junesti, SH dan Retni Uli Hutabarat, SH rekan – rekan dari LBH AMPH – IM (Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang).
Melalui tayangan pemberitaan ini saya mengucapkan sangat berterimakasih atas upaya usaha dari LBH AMPH – IM selaku pengurus dan penerima kuasa seperti Herna Fitriani, SH, Joshua Simanjuntak, SH, Michael Pakpahan, SH, Yunus Silitonga, SH dan Eddyantho, SP berjuang tegakkan keadilan membantu keluarga kami yang mana sempat disoroti dilingkungan sosial kami bahwa tidak mungkin kasus MM sampai ke penanganan hukum yang berlaku mengingat ketiadaan perekonomian keluarga kami yang tidak memadai, ini dibuktikan juga dengan penyampaian Herna Fitriani, SH selaku Ketua LBH AMPH – IM melalui Sekretarisnya Joshua Simanjuntak, SH dengan tegasnya menyampaikan ke publik bahwa LBH AMPH – IM akan siap beracara di PN Pangkalan Bun membela MM korban Persekusi apabila dijadikan tersangka atas laporan balik 2 oknum BKSDA tersebut seperti yang ditayangkan di pemberitaan yang lalu di beberapa media massa.
Turut saya sampaikan juga rasa terimakasih kepada Bapak Parlin B. Hutabarat, SH., MH pemilik kantor hukum Parlin B. Hutabarat, SH.,MH & Partners di jalan Kalibata kota Palangka Raya dan adinda saya Yuliandho E Puja Kesuma, SH pemilik kantor hukum YP Law Firm di jalan Ratu Mangku kota Pangkalan Bun.
Saya sangat berharap agar kasus MM anak saya korban Persekusi oleh Sapuansyah dan Sopyan Hadi serta kawan – kawannya yang diduga ikut serta dalam tindakan Persekusi itu sampai ke ranah peradilan agar mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, namun saya tetap menghormati penanganan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan ini semua kepada LBH AMPH – IM selaku penerima kuasa dari MM korban Persekusi yang adalah anak kami,” ungkap Ibu Salbiah yang berasal dari pedalaman hulu Seruyan, demikian pungkasnya.
(Supianur88).
