• Sel. Apr 7th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan tindakan tidak etis kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan Detikkasus.co.id
diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang bensin eceran di wilayah Bogor dengan dalih agar tidak memberitakan aktivitas usaha mereka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oknum tersebut mendatangi tempat berkumpulnya pedagang bensin eceran yang sedang menunggu datangnya produk Mitron dari Mitrades bensin yang bukan subsidi.

Tanpa diketahui oknum wartawan tersebut memoto derigen dan mobil kemudian pergi tidak lama kemudian oknum wartawan melalui telepon dan pesan WhatsApp
meminta uang agar persoalan selesai sebelum berita naik.

Kemudian menyampaikan ancaman akan menaikkan berita apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi, bahkan akan di share ke Mabes Polri serta Kementerian Pusat. Modus ini membuat para pedagang merasa resah dan tertekan.

“Kami diminta sejumlah uang, katanya supaya usaha saya tidak diberitakan. Kalau tidak, katanya akan dinaikkan ke media dan di laporkan ke Mabes Polri, padahal usaha kami legal bukan ilegal karena yang kami jual bukan bensin subsidi melainkan produk Mitron dari Mitrades”, ujar Syafei Ketua Paguyuban pedagang bensin eceran.

Para pedagang bensin eceran yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap oknum tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pemerasan dan mencoreng profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sementara itu, sejumlah praktisi media menegaskan bahwa tindakan meminta uang dengan ancaman pemberitaan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan dapat diproses secara hukum. Wartawan sejati, menurut mereka, bekerja untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan tidak memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas oknum tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga marwah dunia pers.

(Red)