Kobar.swaradesaku.com. Sengketa lahan diluar HGU PT.PN lV Regional V Kebun Kumai antara KSO PT.PN lV Regional V Kebun Kumai vs Masyarakat Desa Pangkalan Banteng sebagai pemilik lahan turun – temurun yang saat ini sebagai pemohon Sertifikat Tanah dalam program Strategis Nasional PTSL.
Ada Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga dari pihak KSO PT. PN lV sementara masyarakat Pangkalan Banteng bermohon melalui suratnya kepada Bapak Presiden RI agar Sertifikat PTSL bisa diserahkan ke masyarakat oleh pihak ATR BPN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Klarifikasi pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) melalui Kasi Intelnya Pandu Nugrahanto,SH yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus kepada awak media di kantor Kejari Kobar (6/4) menyampaikan bahwa penyelidikan atau lidik tidak ada kaitannya dengan penyerahan (Distribusi) Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Pangkalan Banteng dan mengenai hal adanya kasus Samsuri dalam dugaan perusakan sampai saat ini berkasnya belum diterima Kejaksaan dari pihak Polsek Pangkalan Banteng,” terang Pandu Kasi Intel Kejari Kobar, saat konfirmasi hadir juga Kades Pangkalan Banteng Rimadhan.
Pihak kantor ATR BPN Kabupaten Kobar di pemberitaan yang lalu, kepada awak media menyampaikan bahwa data yang dimiliki dilahan yang menjadi persengketaan (diluar HGU PT.PN lV Kebun Kumai) hanya sebagian yang ditanami pohon karetnya dan kondisi pohonnya diduga tidak seperti tanaman pihak perusahaan.
Beberapa warga berharap agar Keberadaan pohon karet dan produk panennya diatas lahan di luar HGU PT.PN lV Kebun Kumai dengan luasan kurang lebih 700 hektar yang saat ini menjadi objek sengketa sangat perlu ditinjau legalitas hukumnya oleh pihak Gakkum.
(Supianur 88)
